Harga Tiket Tak Naik, Pemilik Kapal Ancam Mogok Berlayar di 23 Lintasan Nasional

Pasalnya semenjak harga BBM jenis solar dan pertalite naik, kebutuhan operasional kapal di lintasan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera meningkat tajam.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Sep 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 17:00 WIB
Pekerja Dan Pengusaha Kapal Berdemonstrasi Tuntut Kenaikan Harga Tiket Penyebrangan, Imbas Kenaikan Harga BBM. (Kamis, 22/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Pekerja Dan Pengusaha Kapal Berdemonstrasi Tuntut Kenaikan Harga Tiket Penyebrangan, Imbas Kenaikan Harga BBM. (Kamis, 22/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Cilegon - Puluhan pekerja dan pengusaha kapal menggeruduk kantor BPTD Wilayah VIII Banten. Massa aksi mengancam, jika Kemenhub tidak menaikkan tarif penyeberangan, maka mereka akan mogok berlayar di 23 lintasan nasional.

Tuntutan kenaikan tarif pelayaran disebabkan beberapa hal, pertama kenaikan harga BBM yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 3 September 2022 lalu. Kemudian telah terbitnya Keputusan Menteri (KM) Kemenhub nomor 172 tahun 2022, tentang kenaikan tarif pelayaran yang belum juga diterapkan.

"Sekarang pertanyaan itu ke sana, ke kementerian, mau enggak kapal itu tidak beroperasi di semua lintasan? Kalau menteri mau, yasudah, lama-lamain aja proses tarif ini, maka itu akan sendirinya, tanpa dikomando tidak akan berorasi," kata Sekretaris DPP Gapasdap, Aminudin Rifai, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Kamis (22/9/2022).

Semenjak harga BBM jenis solar dan pertalite naik, kebutuhan operasional kapal di lintasan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera meningkat tajam. Setidaknya satu unit kapal kebutuhan solarnya meningkat menjadi Rp30 juta hingga Rp40 juta per harinya.

Aminudin Rifai belum menghitung kenaikan harga suku cadang dan biaya lainnya yang dibutuhkan kapal Ferry, paska kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pusat.

Jikapun dipaksakan melayani penyeberangan, Gapasdap akan mengurangi 50 persen kapal yang beroperasi, guna menekan mahalnya biaya produksi.

"(Kapal berhenti beroperasi) bisa jadi kalau tidak ada kemampuan, saya kembalikan ke pengusaha, sekuat apa mereka bisa menerima beban kenaikan BBM. Kalau di Ketapang Gilimanuk, kapal yang beroperasi sekarang 25, mungkin separuhnya 12 kapal yang bergerak. (Di Merak) separuhnya bisa jadi (berhenti bergerak)," terangnya.

Meski dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif, namun yang diajukan oleh Gapasdap dilakukan sebelum harga BBM naik. Setelah harga bahan bakar minyak melambung tinggi, idealnya kenaikan tarif pelayaran secara nasional di kisaran 40 persen, sehingga bisa menutup seluruh biaya produksi.

"Harusnya (tarif naik) 40 persen, tapi kami menerima usulan dari  kementrian atau ASDP secara nasional, bahwa 23 lintasan komersil dan perintis itu kenaikannya rata rata 11,79 persen, kami menerima, tidak kami tolak," jelasnya.

Janji BPTD Wilayah VIII Banten

Puluhan Pekerja Dan Pengusaha Kapal Berdemonstrasi Di BPTD Wilayah VIII Banten, Menuntut Kenaikan Harga Tiket Penyebrangan. (Kamis, 22/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Puluhan Pekerja Dan Pengusaha Kapal Berdemonstrasi Di BPTD Wilayah VIII Banten, Menuntut Kenaikan Harga Tiket Penyebrangan. (Kamis, 22/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Handjar Dwi Antoro, selaku Kepala BPTD Wilayah VIII Banten mengaku tidak bisa berbuat banyak, lantaran tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan tarif penyeberangan di lintasan Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Handjar hanya bisa berjanji untuk menyampaikan aspirasi kenaikan tarif penyebrangan dari pemilik dan pekerja kapal Ferry ke Kemenhub.

"Pada prinsipnya semua aspirasi hari ini, akan kami sampaikan lagi ke Kemenhub, karena kewenangan ada disana, jadi saya memenuhi apa yang menjadi keinginan dan keluhan bapak-bapak semua, jadi hari ini atau besok ada kepastian tarif untuk kapal penyeberangan," ujar Handjar Dwi Antoro, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Kamis (22/9/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya