Kemenkumham Pastikan Ada Kelalaian di Kasus Napi Kabur Rutan Makassar dan Lapas Maros

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan ada unsur kelalaian dalam kasus kaburnya narapidana

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2022, 19:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel
Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan ada unsur kelalaian dalam kasus kaburnya narapidana Rutan Kelas I Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Maros.

"Kalau kelalaian pasti ada. Gak mungkin kalau dia gak lalai masa napi bisa kabur. Kan begitu," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak dikonfirmasi via telepon, Senin (26/9/2022).

Meski demikian, pihaknya belum bisa menentukan sikap atas kasus kaburnya napi di lingkup Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Klas II Maros tersebut.

Selain masih menunggu hasil pengejaran yang dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel juga masih sedang melangsungkan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran Sistem Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus kaburnya napi tersebut.

"Kita belum menentukan sikap, Minggu depanlah kita tunggu hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Kadivpas," tutur Liberti.

Mengenai sanksi pencopotan yang bakal dijatuhkan kepada masing-masing pimpinan di lingkup Rutan Kelas I Makassar dan Lapas Klas II Maros terkait kasus napi kabur tersebut, kata Liberti, itu tergantung dari hasil BAP Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel nantinya.

"Kita kan bertindak proporsional. Di situ kan ada Kepala Lapasnya atau Kepala Rutannya, Kepala Pengamanannya, kemudian ada Kepala Jaga dan juga Kepala Blok. Nah kita lihat nanti, unsur kelalaian itu ada di mana disesuaikan masing-masing tupoksinya," jelas Liberti.

 

Saksikan VideoPilihan Berikut:

Desakan Tegas Kalangan Aktivis

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwi Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sanksi tegas dan tidak mentolerir kasus tahanan atau narapidana yang kabur baik yang terjadi di lingkungan Rutan Klas 1 Makassar maupun yang terjadi di lingkup Lembaga Pemasyarakatan Maros (Lapas Klas II Maros).

Kedua tahanan atau narapidana yang kabur tersebut kabarnya hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

"Kita minta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel ini tegas dan segera copot Kepala Rutan dan Kepala Lapasnya terkait kasus tahanan atau narapidana yang kabur ini," ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu 24 September 2022.

Ia menduga, terjadinya kasus tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Rutan Klas 1 Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros tersebut, tidak lain karena lemahnya pengawasan serta adanya kelonggaran bahkan bisa saja ada dugaan keistimewaan yang diberikan oleh sipir di lingkup masing-masing.

"Bagi kami sangat aneh, kok bisa ada tahanan atau narapidana seperti leluasa dibiarkan beraktifitas tanpa pengawalan yang ketat. Seharusnya Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Maros ini kan lakukan penjagaan yang lebih ketat," tutur Kadir.

Kaburnya seorang tahanan atau narapidana dari sel, tidak lain karena mendapatkan kesempatan atau peluang untuk kabur. Utamanya tidak merasa diawasi dengan ketat.

"Kami sangat mencurigai adanya oknum internal Rutan atau Lapas yang sengaja memberikan kesempatan kepada tahanan atau napi itu supaya bisa melarikan diri," terang Kadir.

"Kami mendesak semua petugas yang bertugas pada saat kaburnya tahanan atau narapidana yang dimaksud harus diberikan sanksi pencopotan termasuk pimpinannya yang kami anggap lalai dalam mengawasi kinerja bawahannya," Kadir menambahkan.

Kronologi Napi Rutan Kelas 1 Makassar Kabur

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Rutan Klas 1 Makassar tepatnya terjadi Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.

Tahanan kabur berinisial A tersebut berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.

Ia dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Setelah melihat rekaman CCTV napi kabur di sekitar area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang,” ucap Muhidin.

Dari kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas I Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.

“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini, menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ujar Muhidin.

Pihak Rutan Kelas I Makassar juga telah memberikan penguatan kepada seluruh pegawai khususnya petugas regu pengamanan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas serta melakukan perbaikan sarana prasarana area pos jaga.

“Untuk pegawai telah diberikan penguatan, utamanya petugas regu pengamanan serta melakukan evaluasi atas kejadian tersebut. Selain itu, kita lakukan mutasi internal yang diharapkan dapat terjadi penyegaran dan sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal,” ucap Karutan.

Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 5 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprato.

“Yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” terang Moch. Muhidin.

Kronologi Napi Lapas Klas II Maros Kabur

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menjelaskan, jika tahanan atau narapidana yang kabur bernama Amiruddin alias Coki.

Coki yang kabarnya telah menjalani masa penahanan selama 13 bulan di Lapas Kelas II Maros itu, kabur saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.

Coki kabur saat sedang ditugaskan bersama tujuh orang narapidana lainnya melakukan korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka saat itu dikawal oleh tiga orang petugas.

Tak lama kemudian, Coki yang merupakan narapidana kasus Pasal 378 KUHP terkait penggelapan itu meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian, dan hanya berselang 10 menit dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.

Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki ternyata sudah tak berada di tempat pencucian mobil. Petugas pun mencarinya hingga ke area belakang namun hasilnya nihil dan hingga saat ini keberadaan Coki belum diketahui.

"Iya masih dikejar dan kita sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel serta melibatkan juga rekan-rekan di TNI yakni Kodim Maros," ucap Tubagus, Sabtu (24/9/2022).

"Kita juga sudah sebar foto-foto DPO narapidana yang bersangkutan agar siapa saja yang melihat keberadaan dia di lingkungan tempat tinggalnya agar segera dilaporkan ke kami atau kantor aparat penegak hukum terdekat," Tubagus menambahkan. (Eka)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya