Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pria inisial MN alias Ocu. Tersangka yang tinggal di Simpang Tiga, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu itu, diduga memiliki bom pipa.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut dari tersangka disita sejumlah barang bukti untuk membuat bom rakitan. Di antaranya bahan peledak, belerang, sejumlah kabel, pipa, jam digital sebagai timer, aki atau baterai hingga pecahan keramik.
Advertisement
Baca Juga
Meski disita sejumlah bom rakitan dan bahan peledak, Sunarto menyatakan tersangka bukanlah anggota dari salah satu jaringan teroris di Indonesia. Hal ini berdasarkan pemeriksaan intensif kepada tersangka sejak ditangkap awal pekan ini.
"Anggota Densus juga ikut memeriksa, sampai saat ini belum ada indikasi ke sana (teroris)," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Asep Darmawan SIK, Rabu (5/10/2022).
Sunarto menjelaskan, tersangka membuat bom secara otodidak setelah melihat tutorial perakitan di salah satu akun media sosial. Selanjutnya, tersangka memesan bahan serta perangkat peledak secara online.
Semua bahan tadi dirakit tersangka di rumah kontrakannya. Semua bahan dicampur kemudian dibuat kabel yang dihubungkan dengan timer dan berhasil melakukan uji coba.
"Ledakan pertama tidak besar, tidak kuat," ujar Sunarto.
Percobaan Kedua
Tersangka kembali membuat percobaan kedua dengan campuran bahan lebih banyak dari yang pertama. Dalam percobaan kedua ini, bom rakitan tersangka meledak setelah disetel waktunya.
Ledakan dari uji coba kedua ini lebih besar dari pertama. Baik uji coba pertama ataupun kedua ini, ada tetangga yang mendengar tapi belum ada kecurigaan.
Belum puas dengan rakitan kedua, tersangka kembali membuat bom ketiga. Beda kalinya ini lebih rapi dan dimasukkan pecahan keramik, paku dan benda tajam lainnya.
"Bom ketiga dimasukkan ke karung beras dan ditaruh di pinggir jalan, tersangka pulang setelah memasang timer," ujar Sunarto.
Rakitan ketiga ini meledak di pinggir jalan. Ledakannya bahkan terdengar hingga radius satu kilometer tapi untungnya tidak ada warga sekitar terkena meski posisi pom dekat dengan warung serta rumah.
"Informasi ledakan akhirnya diselidiki oleh Polda Riau dibantu Polres Indragiri Hulu, hingga akhirnya tersangka ditangkap," ucap Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement