Anak di Rokan Hulu Penjarakan Sang Ayah karena Pakai Narkoba

Seorang anak di Kabupaten Rokan Hulu membuat ayah kandungnya mendekam di penjara karena orangtuanya itu sering mengonsumsi narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 05 Okt 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang anak di Kabupaten Rokan Hulu membuat ayah kandungnya mendekam di penjara. Bukan pilihan mudah, tetapi akhirnya sang anak berinisial PT memutuskan untuk melaporkan ayahnya, MP, karena mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto membenarkan kejadian 'anak penjarakan ayah' itu. Sejumlah barang bukti disita petugas dari tersangka MP.

"Petugas menyita satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, dan mancis," kata Sunarto, Selasa siang, 4 Oktober 2022.

Sunarto menjelaskan, sang anak sudah sering melihat ayahnya mengonsumsi narkoba. Sang anak pernah mengingatkan, tapi hal itu justru membuat ayahnya marah.

Tak lama setelah itu, sang anak kembali melihat ayahnya mengonsumsi narkoba. Sang ayah mengonsumsi narkoba di samping rumah sehingga dia tidak tahan lagi.

"Saksi melapor ke Polsek Ujung Batu, lalu Kapolsek AKP Andi Cakra Putra memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan," ucap Sunarto.

Sejumlah petugas menuju rumah tersangka di Jalan Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Tersangka akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya