Tersangka Pengemplang Pajak Rp3,2 Miliar Berdalih untuk Obati Orangtua

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas pengemplangan pajak Rp3,2 miliar dengan tersangka inisial AH alias AW, lengkap atau P-21.

oleh M Syukur diperbarui 07 Okt 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 19:00 WIB
Tersangka pengemplangan pajak di Riau memakai rompi tahanan sebelum ditahan jaksa.
Tersangka pengemplangan pajak di Riau memakai rompi tahanan sebelum ditahan jaksa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas pengemplangan pajak dengan tersangka inisial AH alias AW, lengkap atau P-21. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan agar segera disidang.

Tersangka AH merupakan bos perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan. Dia mengelola dua perusahaan, CV AMJ dan CV KSS, dan menjadi penampung tandan buah segar sawit dari petani sebelum diolah di pabrik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH menjelaskan, berkas tersangka sudah lengkap pada 24 Oktober 2022. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.

"Saat penyidikan sudah ditahan 60 hari, untuk penuntutan juga ditahan, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," kata Trijoko didampingi Kasi Penerangan Hukum Bambang Heripurwanto, Kamis petang, 6 Oktober 2022.

Dari kasus pajak ini, tersangka sudah merugikan negara Rp3,2 miliar. Hal ini dilakukan tersangka pada tahun 2018 dan 2019. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara.

"Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Trijoko.

Dalam kasus ini, penegak hukum sudah menelusuri aset tersangka. Beberapa aset seperti sejumlah rumah, tanah, dan bangunan lainnya disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan, tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dari penjualan buah sawit.

"Seharusnya itu disetorkan kepada negara," kata Rizal.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengaku Salah

Selain itu, tersangka juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada petugas pajak. Selain itu, ada SPT yang disampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Hal ini dilakukannya dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 melalui CV AMJ dan Februari 2018 serta April hingga Juni 2019 melalui CV KSS," kata Rizal.

Rizal menerangkan, jumlah pajak dari CV AMJ yang seharusnya disetorkan pada tahun tersebut adalah Rp2,2 miliar dan CV KSS senilai Rp1 miliar lebih.

Sebelum menyeret tersangka ke ranah pidana, petugas pajak sudah beberapa kali mengingatkan agar menyetor ke negara. Namun tersangka abai bahkan berupaya melarikan diri.

Sementara tersangka AH mengaku salah atas perbuatan yang dilakukannya, dia menyebut tidak menyetorkan pajak karena saat itu butuh uang banyak.

"Saat itu untuk berobat orangtua ke Malaysia," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya