Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Surya Dermawan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Ketua KONI Kampar itu menjadi tersangka sejak 27 Januari 2022 dan ditetapkan buron pada Februari 2022.
Kepala Seksi Penyidikan di Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut tersangka korupsi RSUD Bangkinang menyerahkan diri pada 10 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB. Tersangka kemudian diperiksa selama tiga jam.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 15 pertanyaan, selanjutnya langsung ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru," kata Rizky didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Senin (10/10/2022).
Rizky menjelaskan, tersangka selama ini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Baik saat kasus ini masih penyelidikan ataupun penyidikan.
"Saat dipanggil sebagai saksi juga tidak datang, dipanggil sebagai tersangka juga tidak datang," ucap Rizky.
Sejak ditetapkan sebagai buronan, pencarian dilakukan ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat Surya bersembunyi. Namun tidak pernah ketemu hingga akhirnya Surya menyerahkan diri ke Kejati Riau.
Kepada penyidik, Surya mengaku melarikan diri ke berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang. Alasannya, tersangka ingin menenangkan diri.
"Kenapa akhirnya menyerahkan diri kami juga tidak tahu," kata Rizky.
Kerugian Miliaran Rupiah
Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini menyeret enam pesakitan. Empat di antaranya sudah menjalani sidang di pengadilan.
Selain Surya, masih ada satu tersangka lagi berinisial KTA yang masih buronan. Keberadaannya masih dicari dan penyidik mengharapkan tersangka menyerahkan diri seperi Surya Dermawan.
Usai menyerahkan diri, Surya bakal menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang.
"Berkasnya sudah lama selesai bersamaan dengan berkas tersangka KTA," ujar Rizky.
Dalam kasus ini, Surya menyebabkan kerugian negara Rp8 miliar. Dalam proyek itu, Surya berperan sebagai pengatur pemenang begitu lelang proyek Rp40 miliar lebih itu dibuka.
Diduga, Surya menikmati aliran uang dari proyek tersebut. Penyidik akan menggalinya di persidangan nanti, termasuk menyeret pihak lainnya jika ada fakta baru di persidangan.
Penyidik dalam kasus ini menyeret Surya dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement