Terlibat Korupsi Pembangunan Pelabuhan, Jaksa Tangkap Direktur Perusahaan di Bandara Soetta

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama penyidik Kejati Riau menangkap Nathanael Simanjuntak di Bandar Soekarno-Hatta karena terlibat korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi.

oleh M Syukur diperbarui 11 Okt 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2022, 19:00 WIB
Tersangka korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir, digiring jaksa ke mobil tahanan.
Tersangka korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir, digiring jaksa ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama penyidik Kejati Riau menangkap Nathanael Simanjuntak di Bandar Soekarno-Hatta. Direktur PT Multi Karya Pratama itu selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.

Nathanael diduga bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Dia sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi tapi tidak pernah datang.

Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy menjelaskan, Nathanael setelah sampai di Pekanbaru langsung diperiksa di Kejati Riau. Beberapa jam usai diperiksa, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Dia ditangkap mau berangkat dari bandara, mau kabur," jelas Yuliarni didampingi Kasi Penyidikan di Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah.

Yuliarni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti. Pihaknya juga telah mengantongi kerugian negara dan meminta keterangan ahli sebelum tersangka ditangkap.

"Kerugian negara Rp1,4 miliar setelah dihitung oleh akuntan publik," kata Yuliarni.

Yuliarni menyebut tersangka korupsi tersebut sudah ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru, untuk 20 hari ke depan. Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sewaktu berstatus saksi, tersangka sudah beberapa kali dipanggil. Namun pria yang tinggal di Surabaya itu tidak pernah datang, bahkan berusaha merubah identitasnya agar lepas dari jeratan hukum.

Terkait perubahan identitas ini, Yuliarni belum mengetahui karena penyidik masih mendalaminya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kerugian Miliaran

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah.

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti jaminan uang muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progres pekerjaan dari konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Meski tidak selesai, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan asbuilt drawing atau gambar pelaksanaan dan back up data/final quantity, serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Perkara ini sebelumnya menjerat M Tito Rachmat Prasetyo selaku pejabat pembuat komitmen. Dia sudah disidang dan dituntut jaksa selama 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baik Tito, maupun Nathanael diduga merugikan negara sebesar Rp1.483.335.260. Dalam persidangan, Tito tidak dibebankan mengganti kerugian negara karena dibebankan nantinya kepada Nathanael.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya