DPRD NTB Polisikan Aktivis Buntut Pertanyaan Dugaan Pesta Narkoba di Grup WA

Laporan pengaduan DPRD NTB tersebut diterima langsung Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor surat TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus dengan perkara pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

oleh Hans Bahanan diperbarui 19 Okt 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 17:30 WIB
Parlemen NTB Polisikan Aktifis Buntut Pertanyaan Dugaan Pesta Narkoba
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rfaedah (kiri), dan aktifis Fihirudin (kanan) foto/ Hans Bahanan

Liputan6.com, Lombok - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat ( DPRD NTB), yang dikomandoi oleh Baiq Isvie Rupaeda melaporkan salah seorang aktivis Lombok, direktur Lombok Global Institute, Fihirudin (39) ke Polisi lantaran dituduh telah menyebarkan informasi dugaan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota dewan.

Laporan pengaduan DPRD NTB tersebut diterima langsung Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor surat TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus dengan perkara pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dilayangkan oleh DPRD setelah memberikan surat somasi kepada Fihirudin dan diberikan tenggat waktu untuk melakukan klarifikasi selama 2x24 jam. Namun somasi tersebut tidak digubris oleh Fihirudin.

"Kami sudah laporkan saudara Fihirudin tadi malam karena somasi yang kami kirimkan itu tidak diindahkan. Kami juga sudah memberikan waktu 2x24 jam untuk menyampaikan klarifikasi, tetapi tidak ada itikad baik dari dia," kata Muzihir, Wakil ketua DPRD NTB, Selasa (18/10/2022).

 

 

DPRD NTB Tidak Mau Dianggap Penakut

Muzihir mengatakan seharusnya Fihirudin mejawab somasi tersebut dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD NTB terkait dimana dan siapa saja oknum anggota dewan itu pesta Narkoba.

Namun, kata dia, sejak dilayangkan somasi, Fihirudin enggan menjawab dan berkomentar di media social yaitu grup whatsapp dengan menantang seluruh anggota DPRD untuk dilakukan tes urin, test darah dan tes Rambut.

"Seandainya dia menyampaikan ke kami dugaan itu, kami tidak akan laporkan ke Polisi. Tetapi malah menantang kami, jadi untuk menjaga maruah parlemen, kami laporkan, biar tidak dikira kami takut," kata Muzihir.

Fihirudin Tidak Takut

Sementara itu Fihirudin mengaku tidak gentar dengan laporan yang dilayangkan oleh Pimpinan DPRD. Sebab menurutnya DPRD NTB telah salah kaprah memaknai informasi yang ditulis tersebut.

Dia mengklaim bahwa informasi tersebut adalah pertanyaan yang dilayangkan kepada ketua DPRD, namun pertanyaan itu dianggap sebagai tuduhan sehingga ia disomasi dan dilaporkan ke polisi.

“Saya jelas jelas bertanya kepada ketua DPRD NTB, bukannya ngasi jawaban malah saya disomasi. Sekarang mereka laporkan saya, saya tidak takut,” kata Fihirudin.

Dia bahkan bersyukur DPRD telah melaporkan dirinya ke Polisi karena nantinya polisi akan meminta pembuktian dari pertanyaan tersebut dan Fihirudin akan membuktikannya di depan penyidik.

Akan Bongkar di Depan Penyidik

Dia juga akan meminta pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi untuk melakukan test urin, tes darah dan tes rambut bagi seluruh anggota DPRD NTB.

Tak hanya itu, Fihirudin berjanji akan menyampaikan kepada penyidik dari mana informasi tentang pesta narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota parlemen tersebut ia dapatkan.

"Mau enggak mau saya harus sampaikan ke penyidik terkait darimana informasi itu saya dapatkan, intinya saya dapat informasi (pesta narkoba)itu dari orang dewan sendiri dan saya akan blak blakan," tandas Fihirudin

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Fihirudin mengunggah di salah satu grup WhatsApp bahwa dirinya mendapat laporan adanya dugaan pesta narkoba oleh tiga orang anggota DPRD NTB di Jakarta. Fihiruddin pun mempertanyakan kebenaran informasi itu di grup WhatsApp tersebut. 

Begini isi chat-nya: Mohon penjelasan Bu ketua (DPRD NTB) ada kabar angin yg masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan di tebus 150 juta /orang. Sayangnya diduga oknum anghota ini 2 orang itu dari partai beraazas nasionalis religius dan 1 orang berasas nasionalis.

Informasi tersebut kemudian dianggap fitnah oleh ketua DPRD NTB dan melayangkan somasi terhadap si aktivis karena dianggap telah menyebarkan informasi yang merusak muruah lembaga legislatif.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya