Bawa Ponsel Masuk Ruang Sidang, Penggugat Diusir Hakim

Seorang penggugat di PN Samarinda dilarang masuk ke ruang sidang karena membawa ponsel.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Nov 2022, 10:10 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 10:00 WIB
ILUSTRASI : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 12 Maret 2020
Ilustrasi persidangan.

Liputan6.com, Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melarang penggugat perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr masuk dalam ruang sidang saat sidang digelar karena membawa ponsel, Rabu (26/10/2022). Penggugat Hanry Sulistio dan Abdul Rahim saat hendak masuk ruang sidang tiba-tiba saja ditahan satpam.

Satpam meminta ponsel milik keduanya, tak boleh dibawa masuk dalam ruang. Keduanya tidak mau menyerahkan ponsel. Sempat terjadi adu mulut karena keduanya tak mau menyerahkan ponsel.

Majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dan dua anggota Rakhmad Dwi Nanto dan Agus Rahardjo sudah menunggu dalam ruang sidang. Nyoto lalu membacakan larangan membawa ponsel sesuai PERMA RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Nyoto mengatakan Pasal 4 Ayat 6 menyebutkan pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim / ketua majelis hakim sebelum dimulai sidang. Kemudian, Ayat 9 menyebutkan setiap orang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering selama persidangan berlangsung.

"Lalu Ayat 5, setiap orang yang hadir ruang sidang wajib menunjukan sikap hormat," kata Nyoto.

Nyoto tak ingin ada pihak-pihak yang bisa menyalahgunakan video atau foto dalam persidangan. Karena hal itu, dia melarang.

Tapi ayat-ayat tersebut dibantah Hanry Sulistio. Hanry mengatakan bahwa hakim yang mengadili bernama Nyoto, rakhmad dan agus dianggao merekayasa makna Perma.

"Perma itu kan diperuntukan kepada pengunjung sidang agar hikmatnya sidang tidak terganggu ataupun ada kegaduhan, namun bukan diberlakukan kepada para pihak yang mencegah dan  menjaga hak hukumnya terakomodir," ujar hanry

Bagi penggugat, pihaknya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan hakim yang mengadili. Penggugat juga mengakui perlu merekam jalannya sidang.

"Cek saja pasal 17 ayat 6 UU 48/2009 Kekuasaan kehakiman,” kata Hanry.

Hanry berharap lembaga komisi yudisial dan Banwas Mahkamah Agung RI segera bertindak karena sebagai penggugat hak hukumnya dirugikan jika proses berlarut-larut

"Komisi yudisial dan Banwas Mahkamah Agung harus segera bertindak dan kami tidak bisa menunggu proses yang bertele-tele, hak hukum kami sedang dirugikan setiap harinya oleh oknum-oknum hakim," ujar Hanry.

Ditemui terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Supeno justru tak mempermasalahkan jika pengunjung maupun para pihak yang bersidang membawa ponsel.

"Kalau membawa aja kan boleh. Masukan dalam kantung celana atau baju, tidak masalah," kata dia.

Supeno menjelaskan, kecuali membawa ponsel, pengunjung ribut, menerima telepon atau pun mengambil gambar atau video yang bisa mengganggu ketertiban sidang.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya