Liputan6.com, Talaud - Kasus cabul yang dilakukan pria paruh baya terhadap bocah perempuan kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.
Dalam beberapa hari terakhir ini, aparat Polres Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, sudah mengungkap 3 kasus cabul yang menimpa gadis belia.
Kasus terbaru, Polsek Lirung, menahan seorang pria berinisial RY (54), di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lirung, Minggu (23/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
RY diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang terjadi pada Oktober 2022 ini.
“Pria berinisial RY sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/10/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung. Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orangtua.
"Orangtua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung," kata Abast.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengejar pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Polres Lirung. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum selanjutnya.
Simak juga video pilihan berikut: