Oknum ASN di Kalteng Jadi Kurir Sabu-Sabu, Alasannya karena Faktor Ekonomi

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, mengamankan 5 tersangka terkait sabu-sabu, Salah seorang di antaranya ASN.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Nov 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2022, 01:00 WIB
Kuris Sabu Diamankan Petugas
Foto: Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Palangka Raya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, mengamankan lima tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Salah seorang di antaranya berinisial HS, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka HS bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dirinya diamankan petugas ketika di jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya ketika mengantarkan pesanan sabu seberat 1,02 gram kepada temannya.

Sementara menurut pengakuannya, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu. Hal tersebut didasarinya karena faktor ekonomi keluarga.  

"Teman meminta saya untuk mengantarkan barang tersebut," ujar HS, Kamis, (3/11/2022).

Komisaris Polisi (Kompol) Asep Deny selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya menjelaskan, saat penangkapan HS, petugas menemukan barang haram tersebut di kantong celananya.

"Dari dalam kantong celananya, kami melakukan penggeledahan dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram," ungkap Kompol Asep Deny.

Atas perbuatannya, HS pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya