KGPAA Paku Alam VIII Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasanya

Paku Alam VIII merupakan sosok wakil gubernur terlama yaitu sejak 1945 hingga 1998.

oleh Tifani diperbarui 08 Nov 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 12:00 WIB
Paku Alam VIII
Pejabat Gubernur DIY Paku Alam VIII mengantar Duta Besar India beserta istri sampai pada pintu gerbang Gedung Wilis (sumber: Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta)

Liputan6.com, Yogyakarta - KGPAA Paku Alam VIII ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia, dalam rangka Hari Pahlawan 2022. KGPAA Paku Alam VIII merupakan Raja Paku Alam yang bertakhta dari tahun 1937 hingga 1989.

Dikutip dari berbagai sumber, KGPAA Paku Alam VIII merupakan tokoh yang berjasa menyatukan Negara Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Ia melakukan hal tersebut bersama dengan Sultan Hamengkubuwono IX dari Keraton Yogyakarta.

Paku Alam VIII merupakan sosok Wakil Gubernur terlama yaitu sejak 1945 hingga 1998. Ia juga Pelaksana tugas Gubernur terlama 1988 hingga 1998 serta Pangeran Pakualaman terlama 1937-1998.

Ia ditakhtakan sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Prabu Suryodilogo menggantikan mendiang ayahnya Pada 13 April 1937. Ia mulai menggunakan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII setelah kedatangan Bala Tentara Jepang pada tahun 1942.

KGPAA Paku Alam VIII pernah menempuh pendidikan pada Europesche Lagere School Yogyakarta, Christelijke MULO Yogyakarta atau saat ini SMA Bopkri 1 Yogyakarta, kemudian SMA Negeri 3 Yogyakarta, atau pada zaman Belanda dikenal dengan AMS B Yogyakarta. Serta melanjutkan ke Jakarta pada Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum).

Pada 5 September 1945, KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat/maklumat bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah kerajaan terkecil pecahan Mataram ini menjadi daerah istimewa.

Melalui amanat bersama antara Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII yang disetujui Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober di tahun yang sama. Kemudian mereka sepakat untuk menggabungkan Daerah Kesultanan dan Kadipaten dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

KGPAA Paku Alam VIII selanjutnya menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa. Pada Oktober 1946 ia kemudian menjadi Wakil Ketua Dewan Pertahanan DIY. Ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Militer DIY dengan pangkat Kolonel pada tahun 1949 setelah agresi militer II.

Mulai tahun 1946-1978 Paku Alam VIII sering menggantikan tugas sehari-hari Hamengkubuwono IX sebagai kepala daerah karena kesibukan Hamengkubuwono IX sebagai menteri dalam berbagai Kabinet RI. Setelah Hamengkubuwono IX mangkat pada tahun 1988, Paku Alam VIII menggantikan sang mendiang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai akhir hayatnya pada tahun 1998.

Pada 20 Mei 1998, ia bersama Hamengkubuwono X mengeluarkan maklumat untuk mendukung reformasi damai untuk Indonesia. Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung. Beberapa bulan setelahnya ia menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama.

Selain KGPAA Paku Alam VIII, pemerintah juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh lainnya. Seperti dr Soeharto, dokter pibadi Presiden pertama Ir Soekarno, dr Raden Rubini Natawisastra, H Salahuddin bin Talibuddin, KH Ahmad Sanusi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya