Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Rizal Yusuf Kune, sebagai tersangka korupsi pembangunan Puskesmas.
Rizal Yusuf terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang. Akibatnya, puskesmas tersebut kini tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Advertisement
Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat membenarkan adanya penahanan terhadap Kadinkes Gorontalo Utara. Rizal terlibat langsung dalam proyek gedung Puskesmas Kwandang tahun 2020.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup," kata Eddie Soedradjat.
Rizal selaku pengguna anggaran, turut bertanggung jawab dalam pembangunan gedung Puskesmas Kwandang yang hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak, dilansir antara.
Selain itu, penetapan tersangka kepada Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Dalam kasus itu juga, ada dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yaitu SK dan AJ.
Keduanya pun saat ini ditahan. SK berada di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan, sedangkan AJ ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Kerugian Negara
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagalnya pemanfaatan gedung Puskesmas Kwandang tersebut sekitar Rp1 miliar.
Hal tersebut, kata Eddie, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement