Liputan6.com, Bitung - Pria berinisial RS (18) diduga menyetubuhi seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun. Kasus ini terjadi di Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, modus yang dilancarkan pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.
Baca Juga
“Korban yang dipacari, dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” ujarnya.
Advertisement
Terungkapnya aksi pencabulan ini karena pengaduan korban terhadap orangtuanya. Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku.
“Keberatan dengan hal tersebut, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Abast.
Mendapat laporan itu, Resmob Polres Bitung bergerak cepat memburu dan menangkap pelaku. RS akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkap Abast, Selasa (29/11/2022). Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak juga video pilihan berikut: