Kaleidoskop Tasikmalaya 2022: Perundungan Siswa SD hingga Pembunuhan Siswi SMP

Kurang dari sepekan, tahun 2022 akan segera meninggalkan kita. Banyak ragam cerita dan berita yang terangkum dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dalam satu tahun terakhir yang menjadi perhatian masyarakat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 29 Des 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2022, 00:00 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menunjukan barang bukti dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menunjukan barang bukti dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kurang dari sepekan tahun 2022 akan segera meninggalkan kita. Banyak ragam cerita dan berita yang terangkum dalam Kaleidoskop Tasikmalaya 2022, Jawa Barat satu tahun terakhir.

Beberapa bahkan menjadi pemberitaan viral, sebut saja kasus bullying siswa SD atau perundungan yang menimpa FH, 11 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Singaparna, yang diduga meninggal dunia akibat depresi.

Sebelumnya, dalam video singkat yang direkam sejawatnya, korban dipaksa menyetubuhi kucing dan disebar di media sosial hingga viral. Kasusnya menjadi besar hingga mendapat tanggapan orang nomor satu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyelidikan kasus itu pun terus bergulir dengan melibatkan pendampingan lembaga P2TP2A dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, termasuk pelibatan tokoh masyarakat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Pekerjaan Sosial (Peksos).

Kemudian kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat kota santri Tasikmalaya yakni kasus penyiksaan monyet ekor panjang yang dilakukan dua warga Cikatomas, Tasikmalaya.

Demi kepentingan konten, AYN dan I, sadis menyiksa dan memutilasi monyet, salah satu hewan dilindungi di Indonesia.

Video kekejian penyiksaan dan pembunuhan hewan primata tak berdosa itu, sempat viral menjadi konsumsi masyarakat internasional hingga mengundang kecaman pecinta satwa masyarakat dunia.

Kemudian kasus lainnya yang menjadi viral warga Tasik yakni kasus investasi bodong yang melibatkan W (28), warga Karangnunggal, dengan total kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar dari sekitar 600 korban.

Tersangka W mengaku menghimpun dana sebanyak mungkin dari para korban, untuk belanja online secara fiktif menggunakan jasa toko online pada aplikasi shopee pay letter, akulaku, hingga bukalapak menggunakan pembayaran pinjaman online (pinjol).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Misteri Pembunuhan Siswi SMP Terungkap

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menunjukan barang bukti dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto menunjukan barang bukti dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Tasikmalaya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kasus lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah terbongkarnya kasus sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis pikap.

Memasuki pertengahan November lalu, Polres Tasikmalaya berhasil meringkus D dan R, dua aktor utama komplotan pencurian spesialis pikap terbuka di wilayah Priangan Timur.

Dalam praktiknya, para tersangka yang sudah mahir dan lihai menggelapkan kendaraan jenis pikap tersebut, mampu merusak kunci kendaraan dalam hitungan menit menggunakan obeng khusus.

Total dalam waktu dua bulan terakhir, sebanyak tujuh kendaraan bak terbuka jenis pikap berhasil diungkap petugas yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Garut, dan Sumedang.

Terakhir, pemberitaan yang cukup menghebohkan Tasikmalaya yakni penemuan jasad siswi perempuan di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, akibat pembunuhan dua pekan lalu.

Belakangan diketahui, PA (13), gadis pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), tewas di tangan M (71), yang merupakan kakek tiri dari korban dengan beberapa luka di bagian kepala.

Hasil penyelidikan, motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga sakit hati karena pencemaran nama baik, setelah pelaku diketahui hendak melakukan pencurian di rumah nenek korban. Atas perbuatanya, tersangka M dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya