Usai Diduga Hamili Seorang Gadis, Polisi di Kuansing Malah Nikahi Wanita Lain

Oknum polisi yang bertugas di Polres Kuansing dilaporkan ke Propam karena menghamili perempuan di luar nikah kemudian menikahi perempuan lain.

oleh M Syukur diperbarui 30 Des 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan berinisial A di Kabupaten Kuansing menanggung malu. Dia tidak berani keluar rumah lagi karena tengah hamil 4 bulan setelah berpacaran dengan oknum di Polres Kuansing berinisial MS. 

Duka A kian dalam setelah pria yang menjalin kasih dengannya itu memilih mempersunting perempuan lain. Hal ini membuat A terpaksa memperkarakan oknum tersebut ke Seksi Propam Polres Kuansing.

Pengacara A, Frima Totona Harefa menjelaskan, dugaan polisi hamili perempuan di luar nikah ini berawal saat kliennya dan Brigadir Dua (Bripda) MS menjalin asmara sejak Februari 2022 lalu. Keduanya sering bertemu di kontrakan di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

"Itu kontrakan MS, semuanya di kontrakan, tak ada di tempat lain," kata Harefa, Kamis petang, 29 Desember 2022.

Seiring berjalannya waktu, A mulai gelisah karena tidak pernah haid lagi usai berhubungan badan dengan Bripda MS. A kemudian mencari Bripda MS untuk melakukan tes kehamilan. 

Tes kehamilan ini disaksikan Bripda MS. Alat tes kehamilan yang digunakan mengeluarkan 2 garis merah sebagai tanda positif hamil. 

"Tes kehamilan itu pada 23 September 2022, hasilnya positif setelah dilakukan 5 kali tes," jelas Harefa. 

A meminta pertanggungjawaban dari Bripda MS. Janji manis terucap dari Bripda MS dan menyatakan segera menikahinya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menghilang

Sejak janji pernikahan itu terucap, Bripda MS mulai menghilang. A sering menghubungi bahkan mencari langsung tapi tidak pernah ketemu. 

Belakangan A mendapat kabar bahwa Bripda MS telah menikah dengan perempuan lain. 

"Klien saya membuat laporan 5 Desember lalu," ujar Harefa. 

Terpisah, Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Rendra Okta dikonfirmasi tak menampik adanya laporan terhadap anggotanya tersebut. "(Bripda MS) sedang menjalani hukuman," kata Rendra. 

Rendra menyebut Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses internal kepolisian. "Sambil berproses, sedang menjalani patsus (penempatan khusus)," tegas Rendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya