Gerak Gerik Mencurigakan Penumpang Bus AKAP Medan-Palembang

Pria 21 tahun itu tertangkap tangan saat membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah kilo gram.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 01 Jan 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Sabu- sabu (Istimewa)
Ilustrasi Sabu- sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - MRR terpaksa mengurungkan perjalanannya dari Medan, Sumatera Utara menuju Palembang. Pasalnya saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM 101, ia ditangkap oleh timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Pria 21 tahun itu tertangkap tangan saat membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah kilo gram.

Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, penangkapan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Wiraguna Palembang ini berawal dari laporan tentang adanya tindakan penyelundupan narkotika dari Medan ke Palembang. 

Usai mendapatkan laporan itu, anggota kepolisian pun membuntuti bus yang dicurigai berisi salah satu penumpang pembawa narkotika.

"Saat bus berhenti di rumah makan, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus Narkotika jenis sabu," katanya, Kamis (29/12/2022).

Menurut Heru, MRR menyembunyikan barang haram itu dalam sebuah tas berwarna merah.

Sabu-sabu itu dipisahkan dalam lima buah plastik klip bening dengan berat 503,39 gram.

"Setelah dilakukan interograsi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.

Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman bui minimal empat tahun.

Kini pelaku telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa narkotika itu.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya