Liputan6.com, Gorontalo - Kasus tambang ilegal batu hitam, sampai dengan saat ini masih hangat diperbincangkan. Bukan tanpa alasan, musabab bisnis ini menjadi sorotan karena banyak pihak yang terlibat, salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH).
Tidak hanya perbincangan publik, kasus tambang batu hitam ilegal ini juga menuai sorotan. Mulai dari aktivis lingkungan, LSM hingga anggota DPRD.
Advertisement
Baca Juga
Seperti halnya yang dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano, mengapresiasi langkah Polres Gorontalo di dalam mengusut tuntas peredaran batu hitam yang ditemukan di gudang Desa Tri Dharma, Kecamatan Pulubala beberapa waktu lalu.
Dirinya juga meminta siapapun yang terlibat di balik bisnis barang ilegal itu, agar dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).
“Siapa pun yang ada di balik atas penemuan batu hitam ilegal, maka kita minta dapat diusut secara tuntas dengan diberikan hukuman. Karena ini sudah merusak citra di Kabupaten Gorontalo,” kata Syarifudin.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan agara proaktif dalam memantau kegiatan tambang ilegal Batu hitam yang kini lagi heboh.
“Karena yang tahu persis tempat-tempat gudang adalah di pihak desa dan kelurahan. Maka saya berharap kiranya dapat lebih proaktif soal kondisi ini,” imbuhnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Protes LSM
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Leave Provinsi Gorontalo, Antho Margarito angkat bicara soal ini. Dirinya mengatakan bahwa APH kurang serius dalam mengambil langkah terhadap para pelaku bisnis tambang ilegal batu hitam.
“Kita belum melihat bukti bahwa aparat penegak hukum serius untuk membasmi para pelaku bisnis hasil tambang ilegal batu hitam di Gorontalo. Buktinya hampir setiap minggu ada kegiatan pengiriman barang haram tersebut melalui pelabuhan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan ada salah satu Desa di Kabupaten Bone Bolango, yang dijadikan tempat penampungan material batu hitam. Padahal sudah jelas itu barang ilegal.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam bisnis ini, sehingga para pelaku dengan bebas melakukan kegiatan yang sudah jelas melanggar hukum," ia menandaskan.
Advertisement