Wali Kota Yana Mulyana Larang Penjualan Jajanan Ciki Ngebul di Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang penjualan ciki ngebul.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Jan 2023, 04:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 04:00 WIB
Chiki ngebul
Ilustrasi 'chiki ngebul' yang megandung nitrogen cair. credit: instagram.com/nomdicted.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Yana Mulyana melarang penjualan ciki ngebul. Hal ini mengingat semakin maraknya kasus keracunan akibat jajanan tersebut.

“Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung rasanya sudah membuat surat edaran untuk melarang. Sebab risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung,” kata Yana, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Yana juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.

“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual ciki ngebul,” ujarnya.

Sampai saat ini tidak ada kasus keracunan akibat ciki ngebul di Kota Bandung. Namun, ditemukan adanya kasus tersebut dari rujukan daerah lain. Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian.

“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan ciki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit,” kata Anhar.

Meski surat edaran terkait kasus ini telah dikeluarkan, tapi Anhar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes terkait perizinan konsumsi ciki ngebul.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat menyatakan telah menetapkan status darurat medis untuk kasus keracunan anak-anak akibat mengkonsumsi ciki ngebul.

Status darurat medis tersebut sejalan dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan yang meminta daerah melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Plt. Kepala Dinkes Jawa Barat Nina Susana mengatakan, pihaknya telah meminta Dinkes di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair.

"Dinkes Jabar menyiapkan surat edaran khusus ke dinkes kabupaten/kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen," kata Nina dalam keterangannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya