Rekonstruksi Kasus Ayah Aniaya Anak hingga Tewas karena Merasa Terganggu Saat Main Game

Ada tiga adegan yang dilakukan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 16:37 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 16:37 WIB
ilustrasi kekerasan pada anak
ilustrasi: Stop Kekerasan pada Anak. (Foto: Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Manado - Kasus ayah tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia hanya karena terganggu saat main game masuk ke tahap rekonstruksi kasus. Dalam rekonstruksi yang digelar Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/2/2023) itu, ada tiga adegan yang diperagakan tersangka. 

Rekonstruksi sendiri berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut, dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba, dan diperagakan langsung tersangka AB (25) ayah aniaya anak hingga tewas bersama beberapa saksi.

Kasubdit IV Renakta Paulus Palamba mengatakan, total ada tiga adegan dalam rekonstruksi yang menggambarkan inti dari peran atau apa yang dilakukan tersangka.

"Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai tersangka tinggalkan korban. Kemudian tersangka membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit," kata Paulus.

Pihaknya mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik.

"Anak-anak agar dijaga, jangan dibiarkan karena anak-anak juga dilindungi oleh undang-undang. Jadi saya harapkan, sebagai orang tua atau siapapun, kita harus menjaga anak-anak, jangan kita menjadikan anak-anak sebagai sasaran kemarahan," katanya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) silam di rumah tersangka.

Tersangka tega menganiaya anak kandungnya tersebut hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain game online di handphone.

Tersangka ditangkap petugas beberapa jam usai kejadian, di rumah sakit. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sulut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya