Tega! Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya Selama Empat Tahun

Putri kandung di rudapaksa puluhan kali selama empat tahun oleh ayahnya berinisial JI dan berusia 42 tahun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Mar 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Ancaman

Seorang ayah dengan tega merudapaksa putri kandung sendiri sebanyak puluhan kali selama empat tahun. Pelaku berinisial JI yang telah berusia 42 tahun itu melampiaskan nafsu bejatnya itu kendati korban merupakan putrinya sendiri. Korban merupakan anak ketiga dari pelaku. Tersangka pada saat ini, telah mendekam dipenjara Polres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, melalui keterangan resmi, Kamis (9/3/2023).

JI melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya yang baru berumur 14 tahun. Perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan pelaku selama hampir empat tahun, sejak 2019 silam.

Selama itu pula sang putri kandung hidup dalam ketakutan dan trauma yang tak berkesudahan, atas perilaku bejat sang ayah.

"Sekitar tahun 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam, tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," jelasnya.

Perilaku rudapaksa itu terus diterima korban selama berada di dalam rumah, ketika tidak ada siapapun atau sang istri dan anak-anaknya yang lain tidur. Sang ayah kandung selalu mengancam putrinya untuk tidak bercerita kesiapapun atas perilaku yang dilakukannya.

Hingga akhirnya sang gadis lucu yang imut itu tidak kuasa menerima perlakuan ayah kandungnya, dia pun menceritakan hal itu ke keluarganya. Seketika itu keluarga melaporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Pelaku disangkakan Pasar 81 Ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya