Liputan6.com, Serang - Seorang pemuda di Serang, Banten, IS (27) tega merudapaksa seorang wanita berusia 30 tahun yang pingsan di pinggir jalan, usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 06 Februari 2025.
Saat itu kondisi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara melintas disebuah jalanan sepi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 20.30 wib, dia melihat ada sepeda motor di sawah dan mencari korban.
Advertisement
Baca Juga
Bukannya ditolong, korban kecelakaan lalu lintas yang dalam kondisi pingsan itu malah di perkosa oleh IS. Nafsu bejatnya terhenti karena ada pengendara sepeda motor melintas.
"Tersangka berhenti karena melihat ada motor yang mengalami kecelakaan. Tidak jauh dari motor, korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, (10/02/2025).
Warga yang melintas curiga, karena ada dua sepeda motor di pinggir jalan. Wargapun kaget, karena melihat perbuatan tidak pantas terhadap seorang wanita korban kecelakaan lalu lintas yang sedang pingsan tersebut.
"Warga berhenti, kemudian melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan posisi di atas tubuh korban," terangnya.
Warga kemudian menangkap pelaku rudapaksa dan memberitahu Bhabinkamtibmas setempat untuk membawa IS ke kantor polisi. Korban yang dalam kondisi pingsan dan terluka, sempat dibawa ke Puskesmas. Karena membutuhkan pertolongan media lanjutan, wanita berusia 30 tahun itu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten.
"Saat ini korban mendapat perawatan di RS Bhayangkara. Dari hasil visum terdapat lecet pendarahan pada bibir kemaluan dan terdapat memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan memar pada bagian kepala belakang telinga," ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Korban Belum Bisa Dimintai Keterangan m
Karena dalam kondisi pemulihan, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Dia akan dimintai informasi setelah mendapat persetujuan dari dokter yang merawat dan kondisi kesehatannya memungkinkan.
Kasus pemerkosaan itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
"Korban belum dapat dimintai keterangan. Penyidik Unit PPA akan mendalami untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," tutur Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, (10/02/2025).
Advertisement
