Liputan6.com, Bone - Seorang polisi berinisial Briptu AA (38) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ironisnya korban dari aksi cabul oknum polisi itu adalah dua orang emak-emak.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone IPDA Rayendra menyebutkan, kedua korban yang telah melaporkan Briptu AA adalah AS (42) dan MR (45). Dalam laporannya, keduanyanya mengaku dicabuli di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca Juga
"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya," kata Rayendra, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Rayendra menjelaskan kejadian itu bermula kala AS dan MR sedang tertidur di ruang perawatan Puskesmas Kahu. Kedua korban terpaksa harus menginap di Puskesmas Kahu lantaran suami AS tengah dirawat karena sakit yang dideritanya.
Melihat kedua korban tertidur, Briptu AA kemudian melancarkan aksinya cabulnya. Dia meraba bagian tubuh korban.
"Korban MR merasa ada kecoa yang merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, MR kemudian kembali tertidur lalu kembali terbangun karena merasa ada yang meraba bagian kakinya. AS pun merasakan hal yang sama, ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melporkan di Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
"AA oknum anggota Polri. Dia bertugas di Polsek Patimpeng," imbuh Rayendra.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: