Liputan6.com, Maros - Polisi menggerebek pabrik rumahan minuman keras jenis ciu atau cap tikus di wilayah Carangki, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Selasa (14/3/2023) lalu. Usut punya usut, pabrik minuman keras tersebut adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.Â
Kapolsek Tanralili, Iptu Erwin Darwis membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa demi mengelabui petugas, pabrik rumahan minuman keras tersebut dibuat seolah-olah adalah pabrik tahu.Â
Baca Juga
"Iya benar, telah dilakukan penggerebekan, ditemukan ruangan yang dijadikan sebagai pabrik penyulingan Cap Tikus," kata Erwin, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Erwin menjelaskan bahwa penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga adanya aktivitas lain di dalam rumah tersebut selain memproduksi tahu. Setelah digerebek, ditemukan ruangan khusus yang memproduksi cap tikus.Â
"Saat kami gerebek, ditemukan sejumlah mesin penyulingan dan Cap Tikus siap edar 3.500 liter dalam ember besar dan botol," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, ditemukan fakta bahwa pabrik minuman keras tersebut adalah milik seorang WNA asal Cina. Pabrik miras tersebut pun diperkirakan telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.Â
Â
"Orang asal negara Cina (WNA) punya, tapi identitasnya masih belum saya tahu," kata Erwin.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani langsung oleh Polres Maros. Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu WNA Cina yang menjadi pemilik pabrik rumahan minuman keras tersebut.Â
"Sedang didalami Polres Maros," Erwin memungkasi.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: