Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Selain dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, penutupan sementara tempat hiburan malam itu juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.Â
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ini berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga 25 April 2023. Adapun tempat hiburan malam yang diminta untuk tutup selama Ramadan meliputi diskotek, usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga dan panti pijat atau refleksi.
Baca Juga
"Maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 Ayat 1, Poin (a), dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan," kata Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto itu dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Minggu (19/3/2023).Â
Advertisement
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Makassar, Muhammad Roem menegaskan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut agar tempat hiburan malam tutup sepenuhnya selama Ramadan. Semantara khusus untuk rumah makan diminta agar tak buka secara terang-terangan saat siang selama Ramadan.Â
"Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dibuka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," ucap Roem terpisah.Â
Roem menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi dihari pertama berlakunya penutupan sementara tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah tempat hiburan malam yang ada di Kota Makassar patuh atas surat edaran tersebut.Â
"Langkah awal nanti tanggal 20 Maret akan turun mengecek apakah patuh atau tidak," terangnya.Â
Jika ditemukan tempat hiburan malam yang membandel, maka langkah tegas akan diambil. Langkah tegas itu akan diambil sesuai tingkap pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut.Â
"Apabila ditemukan pelanggaran diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Â
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: