Liputan6.com, Padang - Seorang pria inisial AD di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat ulahnya menyebar video asusila pacarnya ke media sosial.
Selain telah menyebarkan video asusila tersebut, AD juga mengancam akan menyebarkan video itu kepada teman kampus dan dosen kampus korban yang ada di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban inisial SAZ.
Advertisement
Pelaku AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.
"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," katanya, Rabu (29/3/2023).
Kemudian, mereka berpacaran dan pada September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri dengan bujukan dan rayuan dari AD. Ternyata pelaku AD pada saat itu mengambil video korban tanpa busana selama 15 detik dan korban tidak mengetahuinya.
Baca Juga
"Usai kejadian itu, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Selanjutnya kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram, dan website.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Polda Sumbar," terangnya.
Pelaku akhirnya pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Hukuman maksimalnya 6 tahun," pungkasnya.