Iming-Iming Duit Rp5.000, Pria Paruh Baya di Kota Gorontalo Cabuli 4 Anak

Kali ini, aksi itu dilakukan seorang pria paruh baya berinisial AS (54), warga Kota Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 27 Mar 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual terhadap anak seakan tidak ada hentinya. Meskipun sudah jelas bahwa perbuatan itu ada sanksinya, namun perbuatan tak terpuji itu kerap kali berulang dengan pelaku yang berbeda.

Seperti halnya di Kota Gorontalo, belum lama ini dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, aksi itu dilakukan seorang pria paruh baya berinisial AS (54), warga Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa perbuatan Cabul tersebut terungkap setelah NM ibu satu dari empat korban perbuatan cabul tersebut melaporkan kejadiannya di SPKT Polresta Gorontalo Kota. Jumat (24/03/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, team Resmob Rajawali yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Aipda Fajar Milama, langsung melakukan interogasi kepada saksi dan korban. Alhasil, perbuatan cabul itu mengarah pada AS.

Dijelaskannya, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, team Rajawali langsung bergerak menuju rumah AS. Tanpa ada perlawanan, petugas berhasil mengamankan serta membawa AS ke mako Polresta Gorontalo Kota.

“Setelah diinterogasi, AS mengakui perbuatannya tersebut dan dilakukan sejak januari 2023 pada empat korban,” kata Kompol Leonardo.

Modus AS membujuk para korbannya dengan memberikan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10 ribu kepada korban. Setelah memberikan uang, pelaku akan menyentuh hal sensitif di tubuh korban.

"Jadi modusnya pelaku membujuk korbannya dengan iming-iming uang. Setelah korban mau, kemudian pelaku beraksi dengan menyentuh bagian tubuh sensitif," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Gorontalo Kota, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya