Liputan6.com, Gorontalo - Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap pria berinisial RK alias Noval (29). RK yang merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ini, diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan.
Korbannya pun tidak lain adalah sahabatnya sendiri berinisial NAN (30). Tindakan percobaan pemerkosaan ini terjadi saat korban berinisial NAN (30) meminta bantuan RK untuk mengantarnya pulang ke tempat pacarnya.
Advertisement
Baca Juga
Namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. RK beralibi jika NAN akan diperkenalkan dengan kedua orangtuanya.
Namun, saat berada di rumah, apa yang dikatakan RK adalah bohong belaka. Pelaku malah melakukan percobaan pemerkosaan. NAN dilempar ke atas kasur oleh RK kemudian tangan kanan menahan leher NAN.
Tidak sampai di situ, NAN berusaha berteriak untuk minta tolong kepada warga sekitar. Namun, teriakan korban sia-sia lantaran rumah pelaku jauh dari tetangga.
Selanjutnya, korban NAN meminta izin kepada pelaku RK untuk ke kamar kecil. Di situlah korban punya sedikit celah menghubungi temannya untuk meminta dijemput.
Tak terima dengan perbuatan itu, NAN akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Tidak berselang lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan RK di kediamannya.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, Tindakan Percobaan Pemerkosaan ini terjadi pada Hari Sabtu, (18/03/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
"Setelah polisi mendapat laporan dari korban, kami langsung mengamankan pelaku," kata Leonardo.
"Saat ini, pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 tahun penjara," ia menandaskan.