Gudang BBM Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Diperkirakan Sudah Ada Sekitar 2 Tahun

Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diperkirakan sudah ada sejak 2 tahun belakangan.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Apr 2023, 16:59 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 16:59 WIB
Gudang BBM
Gudang BBM itu berada tidak jauh dari rumah pribadi AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diperkirakan sudah ada sejak 2 tahun belakangan.

Gudang BBM itu berada tidak jauh dari rumah pribadi AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral.

Lurah Helvetia Timur, Teguh Sujatmiko mengatakan, tidak mengetahui persis aktivitas gudang BBM yang bangunannya dikelilingi seng tersebut. Padahal, mereka sering melintas dan gotong royong di dekat gudang.

"Kami tidak pernah melihat ada aktivitas di gudang itu. Selalu tertutup," kata Teguh, Kamis (27/4/2023).

Sepintas, tidak ada aktivitas dari dalam gudang BBM penyimpan solar diduga ilegal itu. Sebab, selalu tertutup rapat. Menurut Teguh, laporan dari Kepala Lingkungan (Kepling) juga tidak pernah ada aktivitas.

"Keberadaan gudang diperkirakan sekitar dua tahun belakangan ini, sekitar tahun 2021 lalu. Sejak masa Covid-19 itu," Teguh menuturkan.

Teguh juga mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, gudang berukuran 840 M2 itu memang milik AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yang kini dimutasi ke Yanma Polda Sumut.

"Menurut Kepling, dan Kepling dapat laporan dari warga, gudang ini punya Pak Achiruddin," ungkapnya.

Diakui Teguh, selama gudang tersebut berdiri, dirinya belum pernah berkomunikasi dengan AKBP Achiruddin. "Enggak tahu status gudang itu, enggak pernah dapat laporan soal status tanah gudang itu," sebutnya.

 

Digeledah Polisi

Gudang BBM
Penggeledahan gudang BBM

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menggeledah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Beredar informasi, gudang BBM itu diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan, penganiaya Ken Admiral. Gudang BBM berada di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Jerico, didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Di dalam gudang berpagar seng itu ditemukan tangki penympanan BBM sebanyak 3 unit, masing-masing berukuran ribuan liter. 2 tangki diantaranya bertuliskan Pertamina.

Ditemukan juga mobil boks yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM diduga ilegal dari SPBU ke gudang. Sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak, hingga selang BBM ditemukan di lokasi.

Mendapati hal itu, petugas gabungan yang sempat melakukan pengecekan di dalam gudang BBM kemudian memasang police line atau garis polisi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Jerico, enggan memberikan keterangan secara detail terkait pengeledahan gudang BBM tersebut.

"Maaf. Untuk keterangan di Polda Sumut. Kami hanya melakukan pengecekan," ucap Jerico.

Ucapkan Apresiasi

Gudang BBM
Beredar informasi, gudang BBM itu diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengucapkan apresiasi atas tindakan tegas penegak hukum terhadap gudang penimbunan BBM diduga ilegal.

"Kami apresiasi Polda Sumut mengkontak kami (Pertamina). Kami di sini untuk mendampingi, ke lokasi ini," ucapnya.

Diakui Satria, di dalam gudang BBM tersebut ditemukan tangki dan sejumlah barang bukti lainnya. "Sudah abang-abang (Wartawan) lihat, temuan tangki dan lain-lainnya," Satria menuturkan.

Informasi Beredar

Gudang BBM
Gudang diduga tempat penyimpanan BBM (Istimewa)

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu, 26 April 2023. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Rumah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ada gudang diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum diketahui jenisnya. Informasi yang beredar, gudang BBM tersebut diduga milik perwira menengah Polri tersebut.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (27/4/2023), mengenai gudang BBM diduga milik AKBP Achiruddin, menjawab singkat, "Sedang didalami Penyidik Krimsus."

Berdasarkan foto-foto yang diperoleh, gudang tampak berpagar seng. Di areal luar tampak 1 unit truk terparkir. Kemudian, dalam salah satu foto juga memperlihatkan ada tangki penympanan BBM di dalam gudang tersebut.

Dicopot dari Jabatan

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram/@achiruddinhasibuan)
AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram/@achiruddinhasibuan)

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Pencopotan tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, yang kemudian viral di media sosial.

Diketahui, penganiayaan terjadi di rumah AKBP Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan ditahan. Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.

"Itu bukti Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," Hadi menuturkan.

Disampaikan Hadi, atas perbuatannya AKBP Achiruddin dikenai Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Profesi Polri.

"Jika ada tindakan-tindakan yang dilanggar aturan pidana, sanksinya bahkan sangat tegas sampai proses PDTH,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya