Terbukti Rugikan Negara, Penyidikan Bertahun-tahun Korupsi Bansos Siak Kok Mau Dihentikan?

Sudah bertahun-tahun Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan korupsi Bansos Siak dan penyidik sudah mengantongi audit tapi direncanakan akan dihentikan.

oleh M Syukur diperbarui 04 Mei 2023, 09:02 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2023, 09:02 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Supardi.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah bertahun-tahun Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak. Hasil auditnya sudah keluar dengan temuan kerugian negara Rp389 juta tapi penyidik mengusulkan perkara ini dihentikan.

Sebelum itu, Kejati Riau akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Koordinasi ini terkait hasil penyidikan Bansos Fakir Miskin dan Orang Cacat.

Kepala Kejati Riau Dr Supardi menyatakan, penyidik menyimpulkan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Bupati Siak saat itu, Syamsuar, yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Supardi, keputusan memberikan Bansos merupakan kebijakan yang benar. Bansos disalurkan kepada penerima oleh petugas yang ditunjuk, bukan oleh bupati saat itu.

Pada tataran bawah, pejabat terkait seperti bendahara dan pejabat pembuat komitmen tidak menyerahkan langsung. Pemerintah Kabupaten Siak saat itu menggunakan perangkat desa seperti RW dan RT.

"Di sinilah miss linknya, misalnya ada calon penerima telah meninggal dunia lalu uangnya diberikan kepada ahli waris, artinya secara administrasi salah tapi secara hukum pidana tidak ada kesalahan," tegas Supardi," Rabu (3/5/2023).

Supardi menjelaskan, temuan Rp389 juta lebih itu merupakan kumpulan dari ratusan penerima Bansos Siak. Dengan demikian kesalahan administrasi ini melibatkan banyak orang.

"Kalau mau diproses, orang-orang kecil itu, apa gak kasihan? pakai nurani lah," tegas Supardi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Objektif

Supardi menerangkan, koordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat daerah sebagai upaya perbaikan administrasi. Uang yang disalurkan tidak sesuai administrasi akan dikembalikan ke negara.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Supardi menyebut secara administrasi belum dilakukan.

"Tapi secara materiilnya, seperti itu (dihentikan), saya juga harus objektif dan saya tidak bisa ditekan-tekan pihak manapun, apa fakta yang sebenarnya, itu yang saya sampaikan," tegas Supardi.

Sebagai informasi, perkara Bansos Siak dan hibah mulai dilakukan penyidikan pada September 2020. Hal ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Riau saat itu, Mia Amiati.

Penyidikan memang memakan waktu cukup lama karena objek bansos itu ada 15 item. Yang pertama adalah rumah tangga miskin dan lansia terlantar dengan jumlah penerima 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua penyandang cacat, ketiga fakir miskin, keempat yatim piatu, kelima suku terasing, keenam mahasiswa PTIQ dan IIQ, ketujuh mahasiswa luar negeri, kedelapan rombongan belajar, kesembilan beasiswa S1, kesepuluh beasiswa S2, kesebelas beasiswa D3, hingga bansos karya ilmiah.

Untuk perkara hibah sendiri ada 40 item. Pengusutan kedua perkara ini menahun hingga akhirnya Kejati Riau berencana menghentikan karena terkait kesalahan administrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya