Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan jumlah daftar pemilih sementara pemilihan umum (DPS Pemilu) 2024 mencapai angka 35.910.407.
Rinciannya adalah 18.061.626 pemillih laki-laki dan 17.848.781 pemilih perempuan. Besaran komposisi pemilih itu setara dengan 50.30 persen pemilih laki-laki dan 49.70 persen pemilih perempuan.
Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, besaran jumlah DPS Pemilu 2024 ini kemungkinan besar tidak akan sama dengan jumlah DPS Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
"35 juta (pemilih) untuk Pemilu kalau untuk Pilkada bisa jadi turun tidak sampai 35 juta pemilih atau bisa juga nambah. TPS (tempat pemungutan suara) kita 140 ribuan, TPS khusus di Jawa Barat ada lah 2000-an kemarin sudah ditetapkan oleh kita TPS khusus," ujar Rifki kepada Liputan6.com di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Senin, 8 Mei 2023.
Rifki mengatakan TPS Khusus itu beroperasi contohnya untuk rumah sakit, balai pemasyarakatan (Bapas), lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Pemilih di rumah sakit dijelaskan Rifki, diajukan oleh pengelola antara lain bagi pasien dan keluarga penunggu pasien serta pegawai rumah sakit yang bertugas pada hari pemilihan.
Sama halnya untuk petugas medis seperti dokter dan perawat telah diajukan. Alasannya petugas medis harus difasilitasi hak politiknya karena dianggap riskan tidak memilih akibat berbenturan dengan tugas kemanusiaan.
"Pengajuan oleh rumah sakit dan diajukan kepada KPU. Nanti oleh KPU disusun jumlah TPS dan jumlah pemilih," kata Rifki.
Rifki menjelaskan untuk daerah yang paling tinggi jumlah pemilihnya ada di Kabupaten Bogor yakni 3.901.583 orang pemilih dengan 15.224 TPS.
Disusul oleh Kabupaten Bandung dengan 11.088 TPS dengan jumlah pemilih 1.352.612 orang. Sementara Kota Bandung yang memiliki DPS 1.882.003 pemilih hanya tersedia 7.429 TPS.
Baca Juga
Gunakan Dana Cadangan Rp 1,1 triliun
Sebelumnya, Rifki menyebutkan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menggunakan dana cadangan senilai Rp 1,1 triliun dari pemerintah provinsi.
Penggunaan dana cadangan pada pesta demokrasi itu terpaksa dilakukan karena pemerintah setempat tidak bisa mengeluarkan anggaran murni di 2021 dalam pelaksanaan Pilkada akibat berkurangnya pendapatan dan alih alokasi anggaran saat pandemi COVID-19.
Rifki menerangkan dana cadangan itu akan dikucurkan tiga tahun dari anggaran 2022 hingga 2023 melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Langkah selanjutnya kami mendorong (KPU) kabupaten atau kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat masing-masing terkait dengan kebutuhan anggaran pemilihan bupati dan wali kota di 27 kabupaten dan kota. Dan berkoordinasi untuk mengetahui kemampuan anggaran masing-masing pemerintah kabupaten dan kota," ujar Rifki pada Kamis, 4 Mei 2023.
Rifki menjelaskan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 27 kabupaten dan kota jumlah bervariasi sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat ucap Rifki, terdapat opsi pendanaan bersama untuk pelaksanaan pemilu yang kini tahapannya berjalan seperti pemilu legislatif.
Rifki mengatakan pendanaan bersama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat ini, masing - masing terdapat empat item yang dibiayai oleh pemerintah provinsi dan 27 pemerintah daerah.
"Salah satu item yang dibiayai oleh provinsi misalkan honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu dibiayai oleh provinsi. Nah yang dibiayai oleh kabupaten dan kota, itu honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Nah itu salah satunya contoh pendanaan bersama," kata Rifki.
Adanya pendanaan bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, Rifki menilai dapat dilihat besaran efisiensi anggaran pemilu yang digunakan.
Pasalnya jika pelaksanaan Pilkada tingkat provinsi digelar terpisah dari Pilkada kabupaten dan kota, Rifli menyebutkan besaran anggarannya dapat mencapai Rp 2 triliun.
Sama halnya dengan biaya pelaksanaan Pilkada kabupaten dan kota jika tidak menggunakan pendanaan bersama dapat mencapai Rp 20 miliar.
"Misalkan yang semestinya anggaran pemilihan bupati atau wali kota itu Rp 20 miliar dengan pendanaan bersama bisa mencapai Rp 15 miliar. Ada efisiensi Rp 5 miliar, nah itu kira - kira gambaran soal anggaran. Kita sudah menyepakati beberapa itemnya," ucap Rifki.
Otoritasnya sendiri sebut Rifki, tinggal menunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 pemerintah daerah menunggu ditandatanganinya nota kesepahaman (MOU) soal pendanaan bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Advertisement