Bakal Calon Anggota Legislatif Mulai Mengurus SKCK ke Polri, Apa Syaratnya?

Persyaratan untuk membuat SKCK bagi bakal calon anggota legislatif tergantung pada tingkatannya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mei 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 17:33 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2023 harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran dari KPU Provinsi.

Persyaratan untuk membuat SKCK bagi bakal calon anggota legislatif tergantung pada tingkatannya.

Selain itu, seorang bacaleg harus melengkapi berkas dan mendapatkan rekomendasi dari polres sebelum datang ke polda untuk dilakukan verifikasi data dan mengajukan permintaan penerbitan SKCK.

Untuk membuat SKCK bagi bacaleg 2023, berikut persyaratannya:

Untuk caleg DPRD Kota/Kabupaten

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Akte.
  3. Fotokopi KK.
  4. Foto latar merah ukuran 4x6 (6 buah).
  5. Rekomendasi dari Sat Reskrim.
  6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba.
  7. Formulir Pendaftaran SKCK.
  8. Sidik jari bagi yang baru, fotokopi SKCK lama bagi yang perpanjangan.

Untuk caleg DPRD Provinsi, DPR/DPD RI (Pusat)

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Akte.
  3. Fotokopi KK.
  4. Foto latar merah ukuran 4x6 (6 buah).
  5. Rekomendasi dari Sat Reskrim.
  6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba.
  7. Rekomendasi dari Laka Lantas Sat Lantas.
  8. Formulir Pendaftaran SKCK.
  9. Sidik jari bagi yang baru, fotokopi SKCK lama bagi yang perpanjangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya