Pengadilan Diminta Tunda Eksekusi Sengketa Lahan dan Bangunan di Makassar

Kuasa hukum pemilik lahan menilai bahwa penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Mei 2023, 20:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 20:06 WIB
Kuasa hukum Erni Ernawati, Om Betel (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kuasa hukum Erni Ernawati, Om Betel (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Erni Irawati melalui Kuasa Hukumnya Andi Jamal KM Massiga alias Om Betel meminta Pengadilan Negeri Makassar menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa sebidang lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Djemma (dahulu Jalan Landak Baru), Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis 11 Mei 2023. Pemohon eksekusi diketahui tak lain adalah bapak kandung termohon eksekusi sendiri, Syamsuddin.

Menurut Om Betel, pemohon eksekusi dalam perkara tersebut atau objek sengketa lahan yang ingin dieksekusi tidak memiliki sama sekali bukti-bukti yang menunjukkan sebagai bukti kepemilikan atas objek sengketa.

"Itu tidak ada sama sekali," ucap Om Betel, Rabu (10/5/2023).

Sementara, lanjut Betel, dalam hukum perdata harus ada alat bukti paling tidak yang berperkara memiliki yang pertama bukti surat dan kedua di dalam hukum perdata tersebut yang dibicarakan mengenai kebenaran formil sehingga surat yang paling utama diperiksa kemudian barulah saksi.

"Sementara klien saya selaku pihak termohon eksekusi secara hukum dia mempunyai bukti yang sangat kuat karena yang dia pegang itu adalah sertifikat hak milik dan itu adalah bukti otentik yang tidak bisa dibantahkan dan mengikat," terang Om Betel.

"Artinya namanya bukti otentik itu mengikat bagi para pihak penegak hukum dalam mengambil keputusan. Surat yang dipegang oleh termohon eksekusi ini lebih tinggi derajatnya," Om Betel menambahkan.

Ia mengaku heran dengan keputusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut baik itu di tingkat banding maupun kasasi yang telah memenangkan pemohon eksekusi dalam hal ini, Syamsuddin.

Putusan pengadilan, kata Om Betel, tidak berpedoman kepada hukum acara sedangkan pengadilan itu menjadi benteng terakhir untuk penindakan hukum dan tempat untuk mencari keadilan.

"Hakim pengadilan ini mengambil keputusan tidak sesuai dengan tindakan pemohon eksekusi terhadap hukum acara perdata. Berarti ini kan sama saja dengan pengadilan sesat karena tidak merunut pada aturan hukum acara perdata. Tidak ada alat bukti kok bisa dimenangkan," ungkap Om Betel.

"Yang itu tadi, tidak ada sama sekali bukti surat, saksi pun di pengadilan tidak bisa menerangkan atas dalil-dalil gugatannya, tidak ada saksi yang bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya itu," Om Betel mengungkapkan.

Ia sekali lagi mengaku sangat terheran-heran dengan putusan pengadilan atas perkara kliennya yang dianggapnya tidak berpedoman kepada hukum acara, sementara pengadilan yang ia ketahui merupakan benteng terakhir untuk penindakan hukum sekaligus tempat untuk mencari keadilan.

"Kalau begini aturan hukum ini masyarakat akan ngeri, karena tidak ada keadilan lagi, karena tidak ada kepastian hukum, akan terjadi pengadilan sesat. Ketika hukum tidak punya kepastian artinya tidak punya kemanfaatan," jelas Om Betel.

Ia berharap Pengadilan Negeri Makassar segera menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi, Syamsuddin yang rencananya digelar besok.

Karena, kata Om Betel, pemohon eksekusi tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan atas objek sengketa yang dimohonkan untuk dieksekusi. 

"Apa bukti surat kepemilikannya dari pemohon eksekusi. Apa yang dipegang ini pemohon eksekusi. Klien kami sampai sekarang memegang sertifikat atas objek sengketa tersebut dan masih atas namanya belum ada pembatalan," ucap Om Betel.

"Saya sangat sesalkan ini putusan yang dikeluarkan oleh baik dari Pengadilan Tinggi maupun dari Mahkamah Agung terkait adanya putusan ini sehingga inkratch dan mau dieksekusi," Om Betel melanjutkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mantan Suami Termohon Eksekusi Lakukan Perlawanan

Jamaluddin, mantan suami termohon eksekusi, Erni Irawati melalui Kuasa Hukumnya, Husain Rahim Saijje mengatakan, telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang telah dimohonkan oleh Syamsuddin.

Objek sengketa dalam perkara a quo merupakan harta bersama (gono gini) milik kliennya selaku pelawan eksekusi yang dibelinya sewaktu masih terikat perkawinan dengan termohon eksekusi, Erni Irawati sesuai dengan bukti kuitansi pembelian dan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar yakni berupa sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20573/Banta-bantaeng, Surat Ukur Tanggal 06/08/2004, No. 00643/2004 atas nama Erni Irawati, seluas 248 m2 yang terletak di Jalan Andi Djemma (dahulu Jalan Landak Baru), Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar serta sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20572/Banta-bantaeng, Surat Ukur Tanggal 06/08/2004, No. 00644/2004 atas nama Erni Irawati, seluas 255 m2 yang terletak di Jalan Andi Djemma (dahulu Jalan Landak Baru), Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Kedua bidang tanah tersebut di atas, kata Husain, dibeli dari hasil usaha bersama Jamaluddin dan Erni Irawati dari H. Arif Abidin dan Chaeruddin pada tanggal 18 Nopember 1993. 

Setelah keduanya membeli tanah dalam perkara a quo tersebut, kemudian diproses ke Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk disertifikatkan yang selanjutnya menjadi dua bidang sesuai SHM. No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta-bantaeng yang kedua-duanya tercatat atas nama pemegang hak, Erni Irawati.

"Kemudian klien saya, Jamaluddin dan Erni Irawati yang merupakan mantan istri klien saya itu membangun tiga bangunan ruko di atasnya secara bertahap sesuai kemampuan klien saya dan mantan istrinya pada waktu itu," jelas Husain.

Alasan lain sehingga Jamaluddin melakukan perlawanan eksekusi, kata Husain, bahwa kliennya itu sebagai pihak ketiga yang tidak diikutkan dalam Register Nomor Perkara 354/Pdt.G/2019/PN.Mks, tanggal 9 April 2020 sehingga berhak dan berkepentingan mengajukan bantahan atau perlawanan atas rencana pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan Syamsuddin dan istrinya, Roslina sesuai Surat Panggilan Peneguran/aanmaning No. 45/EKS/2022/PN.Mks. Jo. No. 354/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 1 November 2022, di mana obyek tanah yang dimohonkan eksekusi tersebut merupakan harta bersama milik Jamaluddin dengan Erni Irawati itu masih dalam sengketa (status quo) pada kompetensi Pengadilan Agama Makassar di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

"Klien saya selaku pelawan eksekusi membantah dalil atau pernyataan Syamsuddin dan istrinya Roslina yang menyatakan tanah tersebut adalah miliknya sebagaimana dalam surat gugatannya Register Nomor Perkara : 354/Pdt.G/2019/PN.Mks, tanggal 9 April 2020.

"Syamsuddin maupun Roslina tidak pernah menyuruh Erni Irawati bertemu dan melakukan pembelian tanah dengan H. Arif Abidin dan Chaeruddin selaku penjual tanah tersebut serta keduanya tidak mengetahui saat tanah tersebut hendak dibeli sampai dilakukannya transkasi jual beli dengan H. Arif Abidin dan Chaeruddin pada tanggal 18 Nopember 1993, sehingga merupakan cerita karangan belaka jika keduanya yang mengaku menyuruh Erni Irawati membeli tanah tersebut untuk masa tuanya," ungkap Husain.

Ia mengatakan, pernyataan Syamsuddin dan Rosalina bahwa pernah menyuruh Erni Irawati membeli tanah dan membangun 1 petak ruko berlantai dua dengan harapan untuk sebagai bekal di hari tua sebagaimana yang didalilkannya dalam surat gugatannya Perkara : 354/Pdt.G/2019/PN.Mks, hanyalah karangan belaka dari keduanya yang tidak pernah terjadi. 

"Baik Syamsuddin maupun Rosalina tidak mempunyai alat bukti apapun atas kepemilikan tanah sengketa a quo, baik surat maupun saksi yang ditentukan menurut KUHAPerdata," jelas Husain.

Jamaluddin selaku pelawan eksekusi mensomir Syamsuddin dan Roslina menghadirkan surat atau saksi sebagai bukti, apa benar keduanya pernah menyuruh Erni Irawati membeli tanah tersebut? dan apa benar keduanya pernah menyerahkan uang kepada Erni Irawati untuk dan pada saat tanah tersebut hendak dibayar/dibeli dari H. Arif Abidin dan Chaeruddin pada tanggal 18 Nopember 1993?, dan apa benar keduanya mengetahui tanah tersebut sebelum dan saat akan dibeli?.

Jika memang keduanya, kata Husain, ingin mengakui hal tersebut sepatutnya keduanya mempunyai bukti yang sah menurut ketentuan KUHPerdata.

"Dan klien saya selaku pelawan eksekusi bersedia mengangkat sumpah di muka persidangan sebagai bukti kebenaran hakiki bahwa Syamsuddin dan Roslina tidak pernah memberikan uang untuk menyuruh Erni Irawati membeli tanah tersebut, dan tidak tahu apa-apa saat tanah tersebut hendak dibeli hingga proses terjadinya jual beli tanah tersebut dengan H. Arif Abidin dan Chaeruddin pada tanggal 18 Nopember 1993," ungkap Husain.

Husain menjelaskan, tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama Erni Irawati yaitu SHM. No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta-bantaeng yang merupakan bukti surat otentik yang kebenaran formilnya tidak dapat dibantahkan dengan sekedar karangan-karangan cerita belaka dari Syamsuddin dan Roslina. 

Di mana SHM. No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta-bantaeng merupakan bukti surat otentik kepemilikan tanah yang diterbitkan dari hasil kerja usaha bersama antara Jamaluddin dan Erni Irawati sewaktu masih terikat status suami-isteri dan secara logika hukum tidak mungkin membiarkan tanah tersebut disertifikatkan ke atas nama Erni Irawati jika tanah tersebut kelak untuk masa tua Syamsuddin dan Roslina.

SHM No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta-bantaeng, kata Husain, mengikat secara hukum sebagai bukti otentik kepemilikan Erni Irawati dan kliennya (Jamaluddin). Sementara Syamsuddin dan Roslina tidak melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam Perkara: 354/Pdt.G/2019/PN.Mks selaku Badan atau Pejabat yang telah menerbitkan bukti hak kepemilikan atas tanah a quo ke atas nama Erni Irawati.

"Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 3343 K/Pdt/2021 tanggal 25 November 2021, Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 246/PDT/2020/PT.MKS tanggal 2 September 2020 non executable (tidak dapat dilaksanakan) karena No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta-bantaeng secara hukum belum dibatalkan oleh pengadilan sehingga masih mengikat sebagai bukti kepemilikan Erni Irawati dan klien saya, Jamaluddin," terang Husain.

Ia mengatakan, penerbitan SHM. No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta- bantaeng adalah bentuk perlindungan hukum Negara kepada pemegang haknya yang hanya dapat dibatalkan secara hukum jika melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar selaku Badan atau Pejabat yang telah menerbitkan bukti hak kepemilikan atas tanah a quo ke atas nama Erni Irawati.

"Syamsuddin dan Roslina mengklaim tanah obyek sengketa sebagai miliknya dari Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 0662/Pdt.G/2018/PA.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 0135/Pdt.G/2018/PTA.Mks, padahal fakta hukumnya di dalam putusan Pengadilan Agama Makassar tersebut, tidak ada satupun kalimat menyatakan tanah a quo adalah milik keduanya. Justru menegaskan secara hukum tanah a quo adalah milik Erni Irawati," kata Husain.

"Syamsuddin dan Roslina dengan cara tercelah mengambil peluang untuk memiliki tanah a quo dari sengketa perselisihan harta bersama antara klien saya (Jamaluddin) dengan Erni Irawati di Pengadilan Agama Makassar berdasarkan perkara No. 0662/Pdt.G/2018/PA.Mks," Husain menambahkan.

Jamaluddin dan Erni Irawati menyadari itikad buruk Syamsuddin dan Roslina yang ingin memiliki tanah a quo, sehingga Jamaluddin dan Erni Irawati kemudian melakukan perdamaian dengan membuat perjanjian bahwa harta berupa tanah sebagaimana SHM. No. 20573/Banta-bantaeng dan SHM. No. 20572/Banta- bantaeng adalah harta bersama untuk dihibahkan kepada anak-anak kandung dari perkawinan antara Jamaluddin dengan Erni Irawati.

Husain mengatakan, tanah a quo sementara dalam pengajuan Peninjuan Kembali di Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 0662/Pdt.G/2018/PA.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar No. 0135/Pdt.G/2018/PTA.Mks agar putusan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan bukti perjanjian yang telah dibuat antara Jamaluddin dan Erni Irawati untuk mengembalikan status hukum tanah a quo sebagai harta bersama (gono gini) milik Jamaluddin dan Erni Irawati yang diperoleh dalam perkawinan. 

"Agar putusan- putusan dari Pengadilan Agama tersebut tidak disalahgunakan oleh Syamsuddin dan Roslina. Di mana tujuan klien saya (Jamaluddin) dan Erni Irawati mempertahankan atas harta bersama (tanah a quo) untuk bekal anak-anak kandungnya sebagai persiapan masa depannya," harap Husain.

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut di atas, Husain mewakili kliennya, Jamaluddin memohon Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan eksekusi yang diajukan kliennya memberi putusan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi seluruhnya, menyatakan menurut hukum bahwa kliennya adalah pelawan yang beritikad baik serta menyatakan menurut hukum sah dan mengikat Sertifikat Hak Milik No. 20573/Banta bantaeng, Surat Ukur Tanggal 06/08/2004, No. 00643/2004 atas nama Erni Irawati atas sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya, seluas 248 m² yang terletak di Jalan Andi Djem (dahulu Jalan Landak Baru), Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Demikian juga menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Hak Milik No. 20572/Banta-bantaeng, Surat Ukur Tanggal 06/08/2004, No.00644/2004 atas nama Erni Irawati, seluas 255 m² yang juga terletak di Jalan Andi Djemma (dahulu Jalan Landak Baru), Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Tak sampai di situ, Husain turut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Majelis Hakim juga turut menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 3343 K/Pdt/2021 tanggal 25 November 2021 tidak dapat dilaksanakan untuk dieksekusi (non executable) dan menyatakan tidak sah permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, Syamsuddin dan Roslina sesuai Surat Panggilan Peneguran/aanmaning No. 45/EKS/2022/PN.Mks. Jo. No. 354/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 1 November 2022.

Kemudian turut menyatakan menangguhkan eksekusi yang dimohonkan pemohon eksekusi yakni Syamsuddin dan Roslina sesuai Surat Panggilan Peneguran / aanmaning No. 45/EKS/2022/PN.Mks. Jo. No. 354/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 1 November 2022 atas tanah sengketa a quo sampai perkara ini mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan menghukum keduanya membayar semua biaya perkara ini.

"Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Semoga Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar berkenan mengabulkannya," Husain menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya