Liputan6.com, Garut - Bawaslu Garut, Jawa Barat memutuskan aksi sawer uang yang dilakukan Ketua Nasdem Diah Kurniasari, dan beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) partai itu, di halaman KPUD Garut, Kamis (11/5/2023) lalu, tidak melanggar aturan.
“Nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu tahun 2024, tidak bisa dijadikan temuan (pelanggaran),” ujar Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah, dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga
Menurutnya, berdasarkan rapat pleno yang telah digelar seluruh komisioner, termasuk klarifikasi Diah, Suherman dan Iwan Setiawan yang telah melakukan sawer uang, tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.
Advertisement
“Itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” ujar dia.
Dalam klarifikasinya, status ketiganya saat melakukan aksi sawer uang, masih Bacaleg dan belum terdaftar sebagai caleg dalam bagian pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu.
“Itu di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” kata dia.
Ketiganya mengaku aksi sawer uang yang dilakukan mereka, dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan yang sengaja diberikan bagi kader Nasdem bukan masyarakat umum.
“Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 bukan merupakan pelanggaran Pemilu 2024,” kata dia.
Sebelumnya, setelah menjadi viral pemberitaan, Ketua DPD Nasdem Garut, secara langsung memberikan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf kepada Bawaslu Garut dan KPUD Garut. Diah, mengaku jika aksi sawer uang yang mereka lakukan spontan tanpa ada rencana.