Pelarian Satu Tersangka Kekerasan Seksual di Parimo Berakhir di Kendari

Dengan tertangkapnya AW, polisi telah berhasil menangkap semua tersangka atau 11 orang pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur asal Parigi Moutong.

oleh Heri Susanto diperbarui 10 Jun 2023, 01:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 01:30 WIB
Tersangka kekerasan seksual di Parimo
Sejumlah tersangka kekerasan seksual anak di Parigi Moutong saat dipindahkan ke Mapolda Sulteng akhir Mei lalu. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Satu tersangka kekerasan seksual anak di Parigi Moutong (Parimo) yang masuk dalam DPO Polda Sulteng akhirnya tertangkap setelah satu bulan melarikan diri dari kejaran polisi.

AW inisial tersangka ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tepatnya di sebuah kos di jalan Tina Orima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Jumat (9/6/2023).

"Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya menyelidiki keberadaan tersangka dengan koordinasi bersama kepolisian Sulteng. Tersangka tahu sedang dicari polisi," kata Kanit Resmob Polda Sultra, Kompol Gede, Jumat (9/5/2023).

Kepada polisi AW mengaku mengetahui dirinya menjadi tersangka dan diburu aparat di Sulawesi Tengah sejak awal Mei 2023. Pada 8 Mei di lalu kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jalur darat.

Dengan tertangkapnya AW polisi telah menangkap semua tersangka atau 11 orang pelaku kekerasan seksual terhadap R, gadis 15 tahun asal Parimo yang kasusnya menggemparkan publik.

Penangkapan AW berhasil dilakukan juga berkat koordinasi antara Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tenggara.

Tersangka akan segera dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk ditahan di Mapolda Sulteng bersama 10 tersangka lainnya.

Di antara para tersangka itu terdapat oknum guru, kepala desa, hingga oknum Brimob berpangkat Ipda.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya