Buron Sebulan, Penikam Lansia di Bitung Tak Berkutik Dicokok Polisi

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, ST ditangkap pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Desa Paudean, Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Jun 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bitung - Pria berinisial ST (22) akhirnya diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga, Kota Bitung. Warga Aertembaga Satu ini diduga telah menikam seorang lansia bernama Yeremias Pekei (71), pada awal bulan Mei 2023, Kelurahan Aertembaga Satu.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, ST ditangkap pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Desa Paudean, Lembeh Selatan, Kota Bitung, Sulut.

“Penikaman tersebut dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku di lokasi pesta miras,” ujar Iwan.

Peristiwa bermula saat sedang pesta miras bersama, tiba-tiba korban diduga mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku mencabut pisau dari pinggang kanannya dan menikam tangan kiri korban sebanyak 3 kali.

Setelah itu pelaku sempat memukul korban ke arah wajahnya berkali kali sehingga korban terjatuh. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung menghilang.

“Atas perbuatan itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga,” ujarnya.

Setelah kurang lebih 1 bulan tim melakukan pengembangan akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“ST sudah diamankan di Polsek Aertembaga sedangkan barang bukti pisau penikam diduga sudah dibuang pelaku di tengah laut,” ujarnya.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya