Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial MK (25) warga Bitung Timur, Kota Bitung, Sulut, yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT ini terjadi pada Senin (22/5/2023) malam di Kelurahan Bitung Timur.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur.
“Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban yang merupakan istri pelaku. Penganiayaan diduga berawal dari perasaan cemburu pelaku terhadap korban,” ujarnya.
Advertisement
Iwan mengungkapkan, saat itu korban berada di rumah orang tuanya, pelaku datang dan langsung marah-marah. Pelaku selanjutnya menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, menendang dada, memukul kedua lengan dengan kepalan tangan.
“Akibat penganiayaan itu membuat korban terjatuh, dan kemudian pelaku menginjak-injak paha korban,” ujar Iwan.
Usai melakukan aksi KDRT kemudian MK pergi. Namun pada keesokan harinya pelaku kembali datang kembali dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Beberapa hari kemudian MK bertemu dengan korban di tempat kerja korban.
Di situ, pelaku langsung memukul korban dengan cara menampar pipi kiri dan menarik kerah baju korban dan mendorongnya.
“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam korban untuk dibunuh,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban merasa sakit dan terancam jiwanya. Sang istri pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung.
“Menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan pelaku di Kelurahan Bitung Timur,” ujar Iwan.
Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga