Liputan6.com, Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan di depan persidangan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Danny Pomanto, sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto, sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan pada perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks dengan terdakwa Haris Yasin Limpo terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada 8 Juni 2023 lalu.
Baca Juga
Danny Pomanto dipanggil memberikan keterangan di persidangan dalam kapasitas jabatan sebagai wali kota dan wakil pemerintah kota selaku pemilik dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar
Advertisement
Adanya surat permohonan penjadwalan ulang dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk memberikan keterangan di persidangan bagi terdakwa Haris Yasin Limpo, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Arifuddin Achmad.
Permohonan penjadwalan ulang memberikan keterangan di persidangan dilakukan karena Danny Pomanto menghadiri dua agenda penting pemerintahan, yakni menghadiri Hari Jadi ke 23 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Palembang pada 7-8 Juni 2023, acara ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian, Danny Pomanto menghadiri acara Brussels Urban Summits di Belgia. Kegiatan ini berlangsung di Brussels City Hall Belgia pada 12-15 Juni 2023.
Danny hadir mewakili Indonesia dan menjadi satu-satunya pembicara dari ASEAN pada kegiatan yang dihadiri 23 wali kota dari 18 negara di dunia tersebut.
Karena adanya agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Makassar menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"Hari Kamis pada 22 Juni 2023 mendatang," kata Arifuddin Achmad.
Perkara Korupsi PDAM Makassar
Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 diajukan dua terdakwa ke persidangan.
Dua terdakwa ini masing-masing Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode tahun 2015-2019 dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Haris Yasin Limpo dan Nomor: 92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Irawan Abadi.
Berdasarkan dakwaan JPU, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi secara bersama telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Advertisement