KPU Sulut Tetapkan 1.969.603 Daftar Pemilih Tetap

Poluan mengatakan, penetapan DPT itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Jun 2023, 09:41 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2023, 09:41 WIB
Penandatanganan berita acara pengesahan DPT Pemilu di Sulut tahun 2024.
Penandatanganan berita acara pengesahan DPT Pemilu di Sulut tahun 2024.

Liputan6.com, Manado - KPU Provinsi Sulut menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 1.969.603 orang. Penetapan melalui Rapat Pleno KPU Sulut pada, Rabu (28/6/2023).

"KPU Provinsi Sulut telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pada tanggal 27-28 Juni 2023," kata Ketua KPU Sulut Kenly M Poluan, Rabu (29/6/2023).

Poluan mengatakan, penetapan DPT itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. Rapat pleno diikuti ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara bersama kepala Sub-Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta operator Sidalih.

“Rapat pleno DPT adalah puncak aktivitas dari proses pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 22 Desember 2022,” kata Poluan.

Hal itu dimulai dengan penyerahan DP4 dari Kementerian Dalam Negeri maupun daftar potensi pemilih dari luar negeri dan dilakukan sinkronisasi oleh KPU yang kemudian diserahkan kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi.

Dalam melakukan pemutakhiran data, KPU bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan valid.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu saat memimpin rapat rekapitulasi DPT menyebutkan total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 993.863 orang laki-laki dan 975.740 orang perempuan.

Setelah pemaparan KPU kabupaten/kota dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara pleno kepada Forkopimda, partai politik dan Bawaslu Provinsi Sulut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya