Ditegur Karena Memalak, Pria Minahasa Selatan Malah Tebas Kepala Warga dengan Parang

Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, tersangka RM awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian dijemput Polres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 07 Jul 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus penganiayaan, pria berinisial RM (59), pada Selasa (4/7/2023).

Tersangka RM, warga Desa Poopo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, diamankan Polisi atas laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Korbannya adalah Donny Rompas (43), warga Desa Poopo Utara, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, tersangka RM awalnya diamankan oleh personel Polsek Ranoyapo kemudian dijemput Polres Minahasa Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Poopo Utara, pada Senin 3 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wita,” ujarnya.

Kejadian diawali saat tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat minuman alkohol, meminta rokok kepada seorang warga. Aksi tersangka ini ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Selanjutnya tersangka pergi mengambil sajam jenis parang dan tak berselang lama kembali ke lokasi dan langsung menganiaya korban.

Tersangka menebas korban menggunakan parang, mengena di bagian kepala hingga berdarah. Usai melakukan aksinya tersangka lari meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban dibawa ke RS Cantia, Tompasobaru, guna mendapatkan perawatan medis.

Aparat kepolisian yang menerima laporan kasus itu langsung melakukan penyelidikan dan mengejar RM. Dia kemudian ditangkap oleh personel Polsek Ranoyapo.   

“Saat ini tersangka RM telah resmi ditahan di Rutan Polres Minahasa Selatan sesuai surat perintah penahanan nomor SP.Han/34/VII/2023/Reskrim, tanggal 4 Juli 2023,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya