Liputan6.com, Palembang - Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sempat dihebohkan dengan penganiayaan yang dialami dan dilakukan oleh para mahasiswanya.
AR, mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Homaniora UIN Raden Fatah Palembang, dianiaya dan dilecehkan oleh belasan terduga pelaku.
Para terduga pelaku menganiaya AR saat berlangsung acara organisasi mahasiswa UMKM Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang, Minggu (9/10/2022).
Advertisement
Dari belasan mahasiswa yang diduga pelaku penganiayaan, ada sekitar 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang masih berstatus mahasiswa UIN Palembang.
Baca Juga
Hampir 10 bulan berlalu, kasus pengeroyokan yang sudah dilaporkan ke Mapolda Sumsel ini berakhir dengan perdamaian antara korban dan pelaku.
Keluarga korban dan 7 keluarga tersangka saling bertemu di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) di Jalan PHDM Kecamatan Kalidoni Palembang Sumsel, Jumat (21/7/2023).
Mereka menyepakati untuk berdamai dan saling memaafkan satu sama lain. Jalur damai tersebut merupakan permintaan khusus dari korban AR, mahasiswa UIN Palembang.
AR mengatakan, alasannya memilih jalur damai tersebut karena dia ingin semuanya selesai dengan silaturahmi yang baik dan damai.
“Ingin mencari kedamaian, menghilangkan rasa dendam dan ketenangan. Semoga semuanya bisa mengambil hikmahnya dan tidak terjadi seperti ini lagi di masa datang,” ucap korban AR, mahasiswa UIN Palembang, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Umum YBH SSB Sigit Muhaimin menuturkan, kasus penganiayaan yang dialami kliennya, ditangani oleh tim penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Mereka akan menyerahkan hasil perdamaian ini untuk diambil langkah selanjutnya.
“Karena sudah ada perdamaian ini, dengan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). Kita serahkan semuanya ke tim penyidik Polda Sumsel,” ujarnya.
Ditambahkan pengacara klien Prengki Adiatmo, antara korban dan tersangka terus melakukan komunikasi intens, apalagi mereka masih di bawah naungan kampus yang sama.
Simak Video Pilihan Ini:
Mencari Keadilan
Membela korban AR, merupakan tugas mereka agar keadilan bisa ditegakkan, salah satunya agar pelaku bisa mendapat efek jera dalam bentuk hukuman pidana dan sanksi sosial.
“Sudah beberapa bulan (tersangka) mendapatkan sanksi sosial. Tapi lambat laun, AR dan keluarganya bisa lapang dada. Keluarga korban akhirnya menerima itikad baik para tersangka,” katanya.
Sebelum menempuh jalur damai, tim kuasa hukum korban AR sudah melakukan berbagai cara, agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Seperti meminta bantuan dari Ombudsman Sumsel, menyurati Kapolda Sumsel dan follow up laporan penganiayaan ke Polda Sumsel.
Bahkan pihak penyidik dari Polda Sumsel sudah bekerja maksimal untuk mengusut kasus tersebut, termasuk menyerahkan berkas laporan ke pihak kejaksaan.
“Tapi berkasnya dikembalikan, karena belum lengkap. Kita masih terus mendorong pihak penyidik yang sudah bergerak profesional,” katanya.
Advertisement
Jalur Damai
Seminggu sebelum memutuskan berdamai, korban dan keluarga bersama para tersangka sudah melakukan komunikasi lebih intens. Baik tatap muka, komunikasi melalui telepon hingga koordinasi antar-pengacara.
Para tersangka juga sudah bertanggung jawab dalam hal pembiayaan pengobatan yang keluarga korban keluarkan, selama AR menjalani perawatan fisik dan psikis.
“Ada biaya kerohiman yang diberi para tersangka. Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, terutama di lingkungan kampus,” ungkapnya.
Dia meminta kepada para korban penganiayaan lainnya, agar bisa langsung berkoordinasi dengan penegak hukum atau pengacara, untuk mencari jalan terbaik dan mendapatkan keadilan sesegera mungkin.
Prengki Adiatmo juga berharap kepada para pelaku penganiayaan, agar bisa bertanggungjawab ke korbannya, jangan sampai permasalahan menjadi panjang dan melebar.