Liputan6.com, Gorontalo - Usai Operasi Patuh Otanaha 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota berhasil menindak ratusan kendaraan. Mulai dari roda kendaraan roda dua maupun roda empat.
Operasi patuh yang dilaksanakan selama 11 hari tersebut, berbagai pelanggaran lalu lintas dilakukan. Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan hingga menggunakan knalpot brong.
Advertisement
Baca Juga
Tercatat, jumlah penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Gorontalo Kota selama operasi patuh yakni 181 pelanggaran. Diantaranya, tidak menggunakan helem 122 pelanggar dan pengendara menggunakan knalpot brong ada 59 kendaraan yang terdiri dari roda dua maupun roda empat.
"Kalau dirinci, masing-masing pelanggar pengguna knalpot brong, untuk roda dua ada 39 pelanggar dan roda empat 20 kendaraan yang ditindak," kata Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo.
Menurut AKP Supomo, jika pengguna knalpot brong atau bising, langsung dilakukan penindakan di tempat. Knalpot yang digunakan kemudian disita oleh petugas agar tidak dipakai lagi.
"Kami langsung melakukan penindakan ditempat bagi pengguna knalpot bising. Sebab, itu melanggar dan mengganggu pengendara lainnya," tegasnya.
Menariknya, lantas knalpot hasil sitaan tersebut tidak hanya disimpan. Namun oleh Satlantas Polresta Gorontalo Kota, puluhan knalpot tersebut dijadikan tugu monumen.
Tugu monumen yang terbuat dari knalpot brong sitaan tersebut berdiri kokoh di depan kantor Satlantas Polresta Gorontalo Kota. Tugu yang berbentuk kerucut itu, seakan memberi isyarat bahwa penggunaan knalpot bising dilarang.
"Knalpot itu hasil sitaan selama operasi patuh otanaha 2023. Itu sengaja kami lakukan untuk memberi peringatan bahwa knalpot bising itu dilarang," ujarnya.
"Kalau dibuat seperti itu, pasti masyarakat akan berpikir, ah jangan sampai kenalpot saya akan bernasib sama," tuturnya.
AKP Supomo berharap, dengan penindakan ini, mampu membuat masyarakat lebih bijak dan bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban hingga kelancaran lalu lintas. Tentu dengan mengikuti aturan berlalu lintas yang baik dan taat.
"Menggunakan kelengkapan yang sesuai aturan serta tidak lagi menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat," ia menandaskan.