3 Juta Batang Rokok Ilegal Banjiri Pasar Garut Dalam 7 Bulan Terakhir

Bahkan dalam salah satu temuan pengungkapan rokok tanpa cukai di wilayah Limbangan, kabupaten Garut menjadi salah satu daerah transit untuk penyebaran rokok ilegal ke beberapa daerah di Jawa Barat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 06 Agu 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2023, 19:00 WIB
Kajari Garut Halila Rama Purnama bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Basuki Eko, dan Kepala Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Kejari Garut, Jumat (4/8/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Halila Rama Purnama bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Basuki Eko, dan Kepala Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Kejari Garut, Jumat (4/8/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal alias tak bercukai, membanjiri pasar tradisional dan lapak jualan rokok baik rumahan atau pedagang kecil di Garut, Jawa Barat, dalam tujuh bulan terakhir.

“Kalau dijumlah angkanya sebanyak tiga juta lebih tahun ini, itu angka selama saya menjabat sejak awal tahun, sangat mengkhawatirkan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Basuki Eko, dalam rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Kejari Garut, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, angka peredaran rokok ilegal di Garut cukup mengkhawatirkan. Dalam tujuh bulan pertama 2023, tercatat sebanyak 3 juta batang lebih rokok tanpa cukai rokok tersebut, bebas beredar di kota Intan, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan Bea Cukai, Satpol PP, TNI-Polri dan Kejaksaan.

“Selama ini temuan terbanyak di Bekasi hanya 600 ribu batang, di kami sudah mencapai tiga juta batang,” kata dia.

Bahkan dalam salah satu temuan pengungkapan rokok tanpa cukai di wilayah Limbangan, kabupaten Garut menjadi salah satu daerah transit untuk penyebaran rokok ilegal ke beberapa daerah di Jawa Barat.

“Saya lihat ada yang untuk (penyaluran) Cianjur, itu rokoknya dari luar Jabar, namun kami tidak bisa menyampaikan di sini,” kata dia.

Untuk menekan tingginya peredaran rokok ilegal, Basuki meminta penjual rokok menolak penawaran penjualan rokok tanpa cukai tersebut. “Jangan sampai tergiur keuntungan tanpa memperhitungkan risiko (proses hukum),” ujar dia mengingatkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Perang Terhadap Rokok Ilegal

Tumpukan rokok ilegal alias tanpa cukai dalam rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Kejari Garut, Jumat (4/8/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Tumpukan rokok ilegal alias tanpa cukai dalam rilis kasus pengungkapan rokok ilegal di Kejari Garut, Jumat (4/8/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menyatakan, seluruh perbuatan melawan hukum terutama yang menghambat penerimaan negara, bakal mendapatkan perhatian serius.

Terbaru, lembaganya langsung memproses IS (42), seorang distributor rokok ilegal, setelah terungkap menjadi salah satu pengendali peredaran rokok ilegal di Garut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 491 juta.

“Pada saat dilakukan penindakan, rokok tanpa pita cukai, yang disimpan di gudang toko dan gudang bawah tanah, dan di kamar kos,” ujarnya.

IS, tertangkap di sebuah toko di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Garut, saat operasi penertiban rokok ilegal 7 Juli 2023 lalu, berikut barang bukti sebanyak 735.320 batang tanpa cukai.

Selain itu, turut diamanakan satu unit mobil tersangka yang digunakan dalam pendistribusian dan penjualan rokok tanpa cukai tersebut. “Total nilai barangnya diperkirakan hampir 1 miliar rupiah, kerugian negara 491 juta rupiah,” papar dia.

Atas perbuatannya IS dijerat Pasal 54 jo, Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2005 tentang Cukai, Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan yang bersangkutan,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya