Liputan6.com, Lampung - Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung membongkar penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Minggu (29/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif menjelaskan bahwa nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.
“Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arif, Jumat (3/1/2025).
Advertisement
Arif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang terlibat dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal serta meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Operasi ini diklaim sebagai bagian dari upaya konsisten Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.