Bea Cukai Lampung Sita 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

oleh Ardi Munthe diperbarui 06 Jan 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2025, 19:00 WIB
Barang bukti 3,2 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Bandar Lampung.  Foto : (Istimewa).
Barang bukti 3,2 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung membongkar penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Minggu (29/12/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif menjelaskan bahwa nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

“Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arif, Jumat (3/1/2025).

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum yang terlibat dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal serta meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Operasi ini diklaim sebagai bagian dari upaya konsisten Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya