Polisi Tetapkan Pejabat Riau Tersangka Perusakan 70 Batang Sawit

Polda Riau menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru sebagai tersangka perusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 23 Agu 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan M Noer sebagai tersangka perusakan tanaman sawit. Nama tersebut merupakan pejabat eselon I di Pemerintahan Provinsi Riau dan pernah menjadi Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Bersama mantan Ketua Palang Merah Indonesia Kota Pekanbaru itu, penyidik Polda Riau juga menetapkan Joko Subagyo sebagai tersangka. Berkas keduanya masih dilengkapi oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka ini. Kasus ini diusut atas laporan warga bernama Sidik.

"Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," kata Asep, Selasa petang, 22 Agustus 2023.

Kedua belah pihak, pelapor dan tersangka, sama-sama mengklaim lahan yang sama di kecamatan tersebut. Pelapor sebelumnya sudah menanam sawit kemudian dicabut atau ditebang oleh tersangka.

"Itulah yang dilaporkan, soal perusakan tanaman," ujar Asep.

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. SPDP ini juga sudah ditembuskan kepada kedua tersangka.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Praperadilan

Penetapan ini ternyata dilawan oleh M Noer dan Joko Subagyo. Keduanya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari petitum permohonan pra peradilan pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada 31 Juli 2023.

Dalam hal ini M Noer dan Subagyo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya sebagaimana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan praperadilan itu, Asep menyatakan siap untuk menghadapinya.

"Kita hadapi, enggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," tegas Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya