Mulai Hari Ini 1 September Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Berikut Syarat Lulus Uji Emisi

Mulai 1 September 2023 razia uji emisi sudah mulai melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 01 Sep 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2023, 08:50 WIB
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung - Pada 1 September 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Adapun sebelumnya Ditlantas Polda Metro sudah melakukan sosialisasi tersebut sejak beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui razia uji emisi ini termasuk kedalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar sekitar Rp 250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp 500 ribu.

Melansir dari Liputan6 satuan tugas uji emisi di Jakarta terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Pemprov DKI juga menyampaikan jika razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya dalam mengurangi polusi udara yang ada di Jakarta secara signifikan. Terutama untuk membuat emisi dari sumber bergerak bisa dikendalikan.

“Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujarnya.

Lantas apa syarat untuk lulus uji emisi kendaraan?

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bagi para pengendara yang ingin terhindar dari tilang uji emisi maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri. Syaratnya sendiri turut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Melansir dari media sosial Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan:

  1. Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
  5. Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
  7. Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya