Tak Terima Disebut Dapat Gaji Ganda, Eks Dirut PDAM Cilegon Mandiri Bakal Gugat Kepala Inspektorat Banten

Tak terima dituduh menerima gaji ganda hingga dipecat dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, bakal gugat M Trenggono, Kepala Plt Inspektorat Provinsi Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 19 Sep 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 13:00 WIB
Mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax Dirinya Menerima Gaji Ganda. (Senin, 18/09/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, Bakal Pidanakan Penyebar Hoax Dirinya Menerima Gaji Ganda. (Senin, 18/09/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Cilegon - Tak terima dituduh menerima gaji ganda hingga dipecat dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Taufikurrahman, bakal gugat M. Trenggono, Kepala Plt Inspektorat Provinsi Banten. Dia juga akan menggugat siapapun yang menyebarkan berita bohong, atas beredarnya informasi penerimaan gaji ganda.

Akibat isu penerimaan gaji ganda yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Banten, Taufikurrahman dipecat sebagai Dirut BUMD Kota Cilegon per Senin, 18 September 2023.

"Kalau Pak Trenggono iya menyampaikan ada gaji ganda, kita akan proses," M Imam Nasef, pengacara mantan Dirut PDAM Cilegon Mandiri, Senin (18/9/2023).

M Imam Nasef mengatakan kalau klien nya, Taufikurrahman menerima gaji ganda, adalah hoaks atau berita palsu. Karena dianggap telah menyebarkan berita palsu, maka bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam LHP inspektorat, tidak dituliskan adanya gaji ganda yang diterima oleh Taufikurrahman, Dirut PDAM Cilegon Mandiri periode 2020-2025. 

"Gaji ganda ini kita nyatakan sebagai hoax, berita bohong ini, ada delik pidananya menyampaikan berita bohong," terangnya.

Selaku pengacara, dia menilai sangat janggal jika Inspektur Jenderal Kemendagri sampai menilai LHP Provinsi Banten. Lebih jauh lagi, M Imam Nasef menilai kalau ada skenario yang dibuat untuk menurunkan Taufikurrahman dari jabatan Dirut PDAM Cilegon Mandiri.

Pria berkacamata itu menyarankan jika Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian ingin memasang orangnya sebagai Dirut PDAM Cilegon, tidak usah membuat skenario penurunan Taufikurrahman. Karena sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), memiliki kewenangan tersebut. Lantaran PDAM berstatus BUMD Kota Cilegon.

"Kalau Wali Kota (Cilegon) mau memberhentikan Dirut PDAM punya kewenangan sebenarnya, jadi enggak perlu sampai ke Inspektorat Kemendagri. Kalau dia mau menempatkan orang lain, dia ada kewenangan kok. Jadi dengan melibatkan Kemendagri itu seperti sudah didesain," jelasnya.

Tanggapan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustiyan

Sedangkan menurut Helldy Agustian, Wali Kota Cilegon, dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Taufikurrahman. Dia malah berterima kasih, karena BUMD PDAM Cilegon Mandiri telah memberikan keuntungan bagi daerah.

Helldy mengaku kalau dia sudah berusaha membantu Taufikurrahman ke Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektur Jenderal Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebetulnya kami sudah membuat surat tentang keberatan kami kepada Inspektorat Provinsi Banten. Sudah ke inspektorat dua kali, ke Irjen dua tiga kali. Dasarnya kami tidak ada masalah pribadi, kami hanya menjalankan dalam bentuk LHP, jadi harus diputuskan. Kami hanya menjalankan perintah LHP," ujar Helldy Agustian, Wali Kota Cilegon, di kantornya, Senin (18/09/2023).

Berikut hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten, yang dibacakan oleh Inspektorat Kota Cilegon;

  1. Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.
  2. Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya