Berkas Kasus Narkoba Jaringan Internasional Andri Gustami Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Lampung menyerahkan berkas perkara dan tersangka Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan yang berperan sebagai kurir spesial bandar narkoba Fredy Pratama

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Okt 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 14:00 WIB
Akp Andri Gustami saat digiring ke mobil tahanan
Andri Gustami (baju putih) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung melimpahkan berkas perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Akp Andri Gustami ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untut segera disidangkan, Kamis (5/10/2023).

Selain Andri Gustami, tiga tersangka lain juga turut dilimpahkan ke kejari setempat dalam tiga berkas perkara terpisah, yaitu Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.

Andri Gustami ditetapkan tersangka dugaan kasus peredaan gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih buron.

Andri disebut sebagai kurir spesial Fredy Pratama yang berperan melancarkan pengiriman narkoba saat melintas di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung, yakni empat tersangka dengan 3 berkas perkara terpisah," ucap Kasi Intelejen Kejari Bandarlampung, Rio Irawan saat jumpa pers, Kamis (5/10).

Rio menjelaskan, Akp Andri Gustami diamankan pihak kepolisan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan.

"AG (Andri Gustami) disangkakan sebagai orang yang memudahkan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheuni ke Merak, sementara MR (Muhammad Rivaldo) sebagai koordinator yang mengatur penjemputan narkoba dan tujuan, sementara dua lainya menyiapakan rekening. Mereka diduga komplotan jaringan narkoba Malaysia," ungkapnya.


Ratusan Buku Rekening dan Uang Rp 2,9 Miliar Disita

Selain tersangka, Kejari Bandar Lampung juga menerima sejumlah barang bukti dari keempatnya, yaitu ratusan buku rekening, 1 mobil jenis Ford Ranger milik Andri Gustami serta uang tunai sebanyak Rp 2,9 miliar.

"Dari AG disita berupa ATM, mobil Ford Ranger, uang Rp700 juta dan sisanya Rp21 miliar dari MR,MA dan MF," sebutnya.

Dari perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua: Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, tersangka MA dan MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya