Lindungi Perempuan dan Anak, Pemda DIY Ikut Terapkan Program SAPA 129 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu dari sepuluh wilayah di Indonesia yang dipilih untuk melaksanakan program SAPA 129. Seperti apa program yang mendukung layanan perempuan dan anak ini simak informasinya.

oleh Yanuar H diperbarui 07 Okt 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 21:00 WIB
LRT Jakarta Kampanyekan Layanan Ramah Disabilitas dan Anak
Petugas melayani calon penumpang kereta Light Rail Transit (LRT) Jakarta di Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Stasiun Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa (24/1/2023). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Yogyakarta - Guna melindungi perempuan dan anak dari kasus kekerasan di DIY Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pemda DIY dan PT. Telekomunikasi Indonesia meluncurkan Layanan Aktivasi Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129.

Ketika membacakan sambutan Gubernur DIY, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan  melalui hotline SAPA 129  ini akan diterima secara terpusat oleh operator layanan SAPA di Kemen PPPA, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sebelumnya kami telah memiliki layanan pusat layanan terpadu perempuan dan anak korban kekerasan "Rekso Dyah Utami". Sejalan dengan hal tersebut, kami menyambut baik dan siap untuk menindaklanjuti serta mendiseminasi informasi mengenai Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 guna mendorong percepatan penanganan aduan,” ungkap Beny di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta Kamis (5/10/2023).

Layanan SAPA 129 ini merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA dalam melindungi  kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis  hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  Ada enam standar pelayanan dalam SAPA 129, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.

 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam sambutannya menyatakan, layanan ini bentuk nyata negara hadir dalam melindungi kelompok rentan. Selain itu juga ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan berkaitan dengan isu perempuan dan anak. 

"Karena memang dibalik keberhasilan-keberhasilan yang sudah kita lakukan, yang sudah kita raih, namun juga kita tidak menutup mata bahwa persoalan dan tantangan masih ada di depan kita,” jelasnya.

Ratna mengatakan, SAPA 129 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi dari berbagai pihak. SAPA menerima layanan melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111129129.

Call centre 24 jam ini bisa diakses tidak hanya oleh korban kekerasan tapi juga keluarga, masyarakat dan siapa saja yang menduga, mendeteksi atau melihat kasus-kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Tentunya kita tidak hanya berhenti pada proses hari ini launching tapi yang ditunggu adalah bagaimana kami menggali masukan-masukan dan pandangan dari masing-masing daerah. Tentunya kami di tingkat nasional juga ingin mengembangkan menjadi praktik-praktik baik dari pemerintah,” ujar Ratna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya