Akhir Pelarian Buronan Pemburu Satwa yang Diduga Membakar Lahan TN Way Kambas

Satu buronan diduga pelaku pembakaran lahan di Taman Nasional Way Kambas ditangkap jajaran Polres Lampung Timur.

oleh Ardi Munthe diperbarui 14 Okt 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap Mispan (59), warga Desa Ranatau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dia diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Pelaku merupakan buronan yang telah diburu polisi. Mispan ditangkap jajaran Polres Lampung Timur di rumahnya, pada Selasa (10/10/2023).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan bahwa Mispan ditangkap setelah sebelumnya pihaknya telah meringkus pelaku lain bernama Saleh beberapa bulan lalu.

"Satu buronan berinisial M berhasil kami tangkap, dia (M) merupakan pemburu satwa di TN Way Kambas," kata AKBP Rizal kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

AKBP Rizal menuturkan bahwa Saleh ditangkap oleh timnya di dalam hutan, ternyata dua rekanan berhasil kabur.

"Sekitar bulan Februari kemarin, pelaku berinisial S ditangkap di dalam hutan. Dari keterangan S rupanya ada dua pelaku lain yang berhasil kabur yakni M dan D. Pelaku D masih buron," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut jajaran Polres Lampung Timur masih mendalami kasus tersebut, apakah Mispan adalah pelaku pembakaran lahan di TN Way Kambas.

"Masih kita lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terhadap yang bersangkutan, belum bisa kami simpulakan," imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu senjata api laras panjang, 32 butir amunisi kaliber 5.56 mm serta satu parang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya